Page 42 - Hukum Bisnis
P. 42

venture  berbeda  dengan  teori  yang  ada  pada  literatur  yang
                   menyebutkan  adanya  3  (tiga)  bentuk  penggabungan  usaha
                   suatu badan hukum yaitu:
                   a.  Konsolidasi  berarti  bergabungnya  dua  atau  lebih  suatu
                      badan usaha menjadi suatu badan usaha baru. Misalnya:
                      PT A. PT B, PT C dilebur menjadi satu perseroan yang baru
                      misalnya menjadi PT D.
                   b.  Merger  berarti  penggabungan  beberapa  badan  usaha,  di
                      mana  sampai  saat  ini  peraturan  mengenai  merger  hanya
                      ada untuk usaha di bidang perbankan saja sesuai dengan
                      SK Menteri Keuangan Nomor: 278/KMK.01/1989 tanggal 25
                      Maret  1989  dan  Surat  Edaran  Bank  Indonesia  Nomor:
                      21/15/BPPD. Contoh PT Bank A, PT Bank B, dan PT Bank
                      C dibubarkan (dissolve).
                   c.  Akuisisi  yang  berarti  pengambilalihan  suatu  badan  usaha
                      oleh badan usaha lain dengan tetap menggunakan nama
                      badan usaha yang lama.
                         Dari  keempat  model  penggabungan  usaha  seperti
                   dijelaskan  di  atas,  tentu  saja  akan  mempunyai  akibat  aspek
                   hukum yang berbeda. Ketentuan hukum mengenai hal ini jelas
                   dapat dilihat dalam Pasal 102 s/d Pasal 109 Undang-Undang
                   Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
                4.  Bangun guna serah (Build, Operate and Transfer = BOT)
                         Lembaga  BOT  sebagai  bentuk  hubungan  bisnis  yang
                   terakhir ini tampaknya masih jarang dikenal oleh masyarakat
                   luas. Namun dalam praktik bisnis sehari-hari bentuk lembaga
                   BOT sudah mulai berjalan dan menjadi perhatian yang menarik
                   untuk ditelusuri lebih jauh.
                         Menurut    keputusan   Menteri   Keuangan     Nomor:
                   248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995, disebutkan bahwa yang
                   dimaksud  dengan  bangun  guna  serah  adalah  suatu  bentuk
                   perjanjian  kerja  sama  yang  dilakukan  antara  pemegang  hak
                   atas  tama  dengan  investor,  yang  menyatakan  bahwa
                   pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor
                   untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun
                   guna  serah  (BOT),  dan  mengalihkan  kepemilikan  bangunan



            34
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47