Page 42 - Hukum Bisnis
P. 42
venture berbeda dengan teori yang ada pada literatur yang
menyebutkan adanya 3 (tiga) bentuk penggabungan usaha
suatu badan hukum yaitu:
a. Konsolidasi berarti bergabungnya dua atau lebih suatu
badan usaha menjadi suatu badan usaha baru. Misalnya:
PT A. PT B, PT C dilebur menjadi satu perseroan yang baru
misalnya menjadi PT D.
b. Merger berarti penggabungan beberapa badan usaha, di
mana sampai saat ini peraturan mengenai merger hanya
ada untuk usaha di bidang perbankan saja sesuai dengan
SK Menteri Keuangan Nomor: 278/KMK.01/1989 tanggal 25
Maret 1989 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor:
21/15/BPPD. Contoh PT Bank A, PT Bank B, dan PT Bank
C dibubarkan (dissolve).
c. Akuisisi yang berarti pengambilalihan suatu badan usaha
oleh badan usaha lain dengan tetap menggunakan nama
badan usaha yang lama.
Dari keempat model penggabungan usaha seperti
dijelaskan di atas, tentu saja akan mempunyai akibat aspek
hukum yang berbeda. Ketentuan hukum mengenai hal ini jelas
dapat dilihat dalam Pasal 102 s/d Pasal 109 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
4. Bangun guna serah (Build, Operate and Transfer = BOT)
Lembaga BOT sebagai bentuk hubungan bisnis yang
terakhir ini tampaknya masih jarang dikenal oleh masyarakat
luas. Namun dalam praktik bisnis sehari-hari bentuk lembaga
BOT sudah mulai berjalan dan menjadi perhatian yang menarik
untuk ditelusuri lebih jauh.
Menurut keputusan Menteri Keuangan Nomor:
248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995, disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan bangun guna serah adalah suatu bentuk
perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak
atas tama dengan investor, yang menyatakan bahwa
pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor
untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun
guna serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan
34