Page 47 - Hukum Bisnis
P. 47
j. Fotografi
k. Program komputer atau komputer program
l. Terjemahan, tafsiran, saduran, dan penyusunan bunga
rampai
Selain jenis ciptaan yang dapat dilindungi undang-
undang, ada juga ciptaan yang tidak dilindungi oleh undang-
undang. Artinya setiap orang boleh dan bebas mengumumkan
atau memperbanyak ciptaan tersebut bukan merupakan
ciptaan pribadi seseorang melainkan ciptaan dalam kualitas
sebagai seorang pejabat yang diakui oleh Negara. Ciptaan-
ciptaan yang tidak dilindungi tersebut adalah:
a. Hasil rapat terbuka Lembaga Tertinggi Negara dan
Lembaga Tinggi Negera serta Lembaga Konstitusional
lainnya;
b. Peraturan perudang-undangan;
c. Putusan pengadilan dan penetapan hakim;
d. Pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah;
e. Keputusan badan arbitrase, keputusan mahkamah
pelayaran, keputusan panitia penyelesaian perselisihan
perburuhan, keputusan badan urusan piutang Negara, dan
lain-lain.
Hak cipta ini adalah suatu hak eksklusif/khusus bagi si
pencipta. Hak ini tidak dimintakan kepada pemerintah, tetapi
begitu seseorang mencipta harus diumumkan dan namanya
dicantumkan pada ciptaan itu (tidak atas permintaan tetapi
dengan sendirinya), agar orang tersebut mempunyai hak
eksklusif dan dilindungi oleh hukum. Sebab kalau tidak
diumumkan tidak bisa mendapat hak eksklusif.
Suatu ciptaan sebenarnya tidak wajib didaftarkan karena
pendaftaran hanya merupakan alat pembuktian saja bila ada
pihak lain yang ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian
hari. Menurut teori, hak cipta dapat di bagi atas:
a. Hak moral (moral right), yaitu dari seorang pencipta yang
tidak dapat diambil sedemikian rupa tanpa izin dari
pemegang hak cipta. Artinya hak untuk pemakaian, untuk
mengubah isi/nama/judul dari ciptaannya, untuk
39