Page 47 - Hukum Bisnis
P. 47

j.  Fotografi
                    k.  Program komputer atau komputer program
                    l.  Terjemahan,  tafsiran,  saduran,  dan  penyusunan  bunga
                       rampai
                         Selain  jenis  ciptaan  yang  dapat  dilindungi  undang-
                    undang, ada juga ciptaan yang tidak dilindungi oleh undang-
                    undang. Artinya setiap orang boleh dan bebas mengumumkan
                    atau  memperbanyak  ciptaan  tersebut  bukan  merupakan
                    ciptaan  pribadi  seseorang  melainkan  ciptaan  dalam  kualitas
                    sebagai  seorang  pejabat  yang  diakui  oleh  Negara.  Ciptaan-
                    ciptaan yang tidak dilindungi tersebut adalah:
                    a.  Hasil  rapat  terbuka  Lembaga  Tertinggi  Negara  dan
                       Lembaga  Tinggi  Negera  serta  Lembaga  Konstitusional
                       lainnya;
                    b.  Peraturan perudang-undangan;
                    c.  Putusan pengadilan dan penetapan hakim;

                    d.  Pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah;
                    e.  Keputusan  badan  arbitrase,  keputusan  mahkamah
                       pelayaran,  keputusan  panitia  penyelesaian  perselisihan
                       perburuhan, keputusan badan urusan piutang Negara, dan
                       lain-lain.
                         Hak cipta ini adalah suatu hak eksklusif/khusus bagi si
                   pencipta. Hak ini tidak dimintakan kepada pemerintah, tetapi
                   begitu  seseorang  mencipta  harus  diumumkan  dan  namanya
                   dicantumkan  pada  ciptaan  itu  (tidak  atas  permintaan  tetapi
                   dengan  sendirinya),  agar  orang  tersebut  mempunyai  hak
                   eksklusif  dan  dilindungi  oleh  hukum.  Sebab  kalau  tidak
                   diumumkan tidak bisa mendapat hak eksklusif.

                         Suatu ciptaan sebenarnya tidak wajib didaftarkan karena
                   pendaftaran hanya merupakan alat pembuktian saja bila ada
                   pihak lain yang ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian
                   hari. Menurut teori, hak cipta dapat di bagi atas:
                    a.  Hak moral (moral right), yaitu dari seorang pencipta yang
                       tidak  dapat  diambil  sedemikian  rupa  tanpa  izin  dari
                       pemegang hak cipta. Artinya hak untuk pemakaian, untuk
                       mengubah     isi/nama/judul   dari   ciptaannya,   untuk

                                                                           39
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52