Page 51 - Hukum Bisnis
P. 51

Undang  Nomor  15  Tahun  2001  tentang  Merek  yang
                   menggantikan  undang-undang  sebelumnya  yaitu  Undang-
                   Undang  Nomor  19  Tahun  1992  sebagaimana  telah  diubah
                   dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997.
                         Pasal 1 Undang-Undang Merek menegaskan apa yang
                   dimaksud  dengan  merek,  yaitu  tanda  yang  berupa  gambar,
                   nama,  kata,  huruf-huruf,  angka-angka,  susunan  warna,  atau
                   kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan
                   digunakan  dalam  kegiatan  perdagangan  barang  atau  jasa.
                   merek itu sendiri terbagi 2(dua) jenis, yaitu merek dagang dan
                   merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada
                   barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
                   orang  secara  bersama-sama  atau  badan  hukum  untuk
                   membedakan  dengan  barang-barang  sejenis  lainnya.
                   Sedangkan  merek  jasa  adalah  merek  yang  digunakan  pada
                   jasa  yang  diperdagangkan  oleh  seseorang  atau  beberapa
                   orang  secara  bersama-sama  atau  badan  hukum  untuk
                   membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
                         Hak  atas  suatu  merek  adalah  hak  eksklusif  yang
                   diberikan  oleh  Negara  kepada  pemilik  merek  yang  terdaftar
                   dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
                   menggunakan  sendiri  merek  tersebut  atau  memberikan  izin
                   kepada  pihak  lain  untuk  menggunakannya.  Misalnya  merek
                   dagang  A  yang  sudah  dikenal  masyarakat  secara  umum
                   bertahun-tahun,  ditiru  sedemikian  rupa  sehingga  memiliki
                   persamaan pada pokonya atau keseluruhannya dengan merek
                   dagang A tersebut.
                         Pertanyaannya,    apakah    semua     merek    dapat
                   didaftarkan?  Tentunya  tidak.  Ada  beberapa  hal  yang
                   menyebabkan  suatu  merek  tidak  dapat  didaftarkan,  yaitu
                   apabila:
                    a.  Bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku,
                       moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
                    b.  Tidak memiliki daya pembeda
                    c.  Telah menjadi milik umum. Misalnya, tanda tengkorak di
                       atas dua tulang yang bersilang yang secara umum telah



                                                                           43
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56