Page 51 - Hukum Bisnis
P. 51
Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang
menggantikan undang-undang sebelumnya yaitu Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997.
Pasal 1 Undang-Undang Merek menegaskan apa yang
dimaksud dengan merek, yaitu tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
merek itu sendiri terbagi 2(dua) jenis, yaitu merek dagang dan
merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Hak atas suatu merek adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakannya. Misalnya merek
dagang A yang sudah dikenal masyarakat secara umum
bertahun-tahun, ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki
persamaan pada pokonya atau keseluruhannya dengan merek
dagang A tersebut.
Pertanyaannya, apakah semua merek dapat
didaftarkan? Tentunya tidak. Ada beberapa hal yang
menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan, yaitu
apabila:
a. Bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
b. Tidak memiliki daya pembeda
c. Telah menjadi milik umum. Misalnya, tanda tengkorak di
atas dua tulang yang bersilang yang secara umum telah
43