Page 53 - Hukum Bisnis
P. 53

Pendaftaran  mereka  hanya  dapat  diajukan  untuk  satu
                   kelas  barang  atau  jasa.  kelas  barang  atau  jasa  dalam
                   kelompok jenis barang atau jasa yang mempunyai persamaan
                   dalam sifat, cara pembuatan, dan tujuan penggunaannya.
                         Permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis
                   dengan menggunakan bahasa Indonesia kepada Ditjen HAKI
                   dengan mencantumkan hal-hal seperti:
                   a.  Tanggal, bulan, dan tahun
                   b.  Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
                   c.  Nama  lengkap  dan  alamat  kuasa  apabila  permohonan
                       diajukan melalui kuasa
                   d.  Warna-warni    apabila    merek    yang    dimohonkan
                       menggunakan unsur warna
                   e.  Nama  Negara  dan  tanggal  permintaan  merek  yang
                       pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak
                       prioritas.  Hak  prioritas  dalam  merek  sama  dengan
                       pengertian hak prioritas dalam paten dan permohonannya
                       harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan
                       terhitung   sejak   tanggal   penerimaan   permohonan
                       pendaftaran merek yang pertama kali diterima di Negara
                       lain,  yang  merupakan  anggota  Paris  Convention  for  the
                       Protection of Industrial Property atau anggota Agreement
                       Astablishing the Worlds Trade Organization.
                         Selanjutnya  dalam  waktu  10  (sepuluh)  hari  terhitung
                   sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar, Ditjen
                   HAKI akan mengumumkan permohonan tersebut dalam Berita
                   Resmi  Merek.  Pengumuman  tersebut  akan  berlangsung
                   selama     3   (tiga)   bulan   yang   dilakukan   dengan
                   menempatkannya dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan
                   secara berkala, atau dengan menempatkannya pada sarana
                   khusus  yang  dengan  mudah  serta  jelas  dapat  dilihat  oleh
                   masyarakat misalnya internet.
                         Hak  atas  merek  terdaftar  dapat  beralih  atau  dialihkan
                   karena beberapa hal yaitu:

                   a.  Pewarisan
                   b.  Wasiat

                                                                           45
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58