Page 53 - Hukum Bisnis
P. 53
Pendaftaran mereka hanya dapat diajukan untuk satu
kelas barang atau jasa. kelas barang atau jasa dalam
kelompok jenis barang atau jasa yang mempunyai persamaan
dalam sifat, cara pembuatan, dan tujuan penggunaannya.
Permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis
dengan menggunakan bahasa Indonesia kepada Ditjen HAKI
dengan mencantumkan hal-hal seperti:
a. Tanggal, bulan, dan tahun
b. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
c. Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan
diajukan melalui kuasa
d. Warna-warni apabila merek yang dimohonkan
menggunakan unsur warna
e. Nama Negara dan tanggal permintaan merek yang
pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak
prioritas. Hak prioritas dalam merek sama dengan
pengertian hak prioritas dalam paten dan permohonannya
harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan
pendaftaran merek yang pertama kali diterima di Negara
lain, yang merupakan anggota Paris Convention for the
Protection of Industrial Property atau anggota Agreement
Astablishing the Worlds Trade Organization.
Selanjutnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari terhitung
sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar, Ditjen
HAKI akan mengumumkan permohonan tersebut dalam Berita
Resmi Merek. Pengumuman tersebut akan berlangsung
selama 3 (tiga) bulan yang dilakukan dengan
menempatkannya dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan
secara berkala, atau dengan menempatkannya pada sarana
khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh
masyarakat misalnya internet.
Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan
karena beberapa hal yaitu:
a. Pewarisan
b. Wasiat
45