Page 56 - Hukum Bisnis
P. 56

c.  Panitera  menyampaikan  gugatan  pembatalan  kepada
                       Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2
                       (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
                   d.  Dalam  jangka  waktu  paling  lama  3  (tiga)  hari  terhitung
                       sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan. Pengadilan
                       Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari siding.
                   e.  Siding   pemeriksaan     atas   gugatan    pembatalan
                       diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
                       puluh) hari setelah gugatan di daftarkan.
                   f.  Selanjutnya  putusan  atas  gugatan  pembatalan  harus
                       diucapkan  paling  lama  90  (Sembilan  puluh)  hari  setelah
                       gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama
                       30  (tiga  puluh)  hari  atas  persetujuan  Ketua  Mahkamah
                       Agung.  Putusan  diucapkan  dalam  siding  terbuka  untuk
                       umum  dan  dapat  dijalankan  terlebih  dahulu  meskipun
                       terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum.
                   g.  Atas putusan tersebut di atas, akan disampaikan oleh juru
                       sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari
                       setelah putusan atas gugatan pembatalan sengketa.
                         Selain penyelesaian gugatan dengan cara sebagaimana
                   diuraikan  di  atas,  para  pihak  dapat  pula  menyelesaikan
                   sengketa  yang  timbul  melalui  arbitrase  atau  alternatif
                   penyelesaian  sengketa,  yang  selanjutnya  materi  dimaksud
                   dapat dilihat pada bagian mengenai arbitrase sesuai ketentuan
                   Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.
                         Mereka  kolektif  adalah  merek  yang  digunakan  pada
                   barang  atau  jasa  dengan  karakteristik  yang  sama
                   diperdagangkan  oleh  beberapa  orang  atau  badan  secara
                   bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa
                   sejenis lainnya.
                         Permintaan  pendaftaran  merek  dagang  atau  jasa
                   sebagai  merek  kolektif  hanya  dapat  diterima  apabila  dalam
                   permintaan  pendaftaran  tersebut  dengan  jelas  dinyatakan,
                   bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif.
                   Pada  permintaan  pendaftaran  disertakan  pula  salinan
                   peraturan penggunaan merek tersebut sebagai merek kolektif
                   yang  ditandatangani  oleh  pemilik  merek  yang  bersangkutan.

            48
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61