Page 56 - Hukum Bisnis
P. 56
c. Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada
Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
d. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung
sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan. Pengadilan
Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari siding.
e. Siding pemeriksaan atas gugatan pembatalan
diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari setelah gugatan di daftarkan.
f. Selanjutnya putusan atas gugatan pembatalan harus
diucapkan paling lama 90 (Sembilan puluh) hari setelah
gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama
30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah
Agung. Putusan diucapkan dalam siding terbuka untuk
umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun
terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum.
g. Atas putusan tersebut di atas, akan disampaikan oleh juru
sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari
setelah putusan atas gugatan pembatalan sengketa.
Selain penyelesaian gugatan dengan cara sebagaimana
diuraikan di atas, para pihak dapat pula menyelesaikan
sengketa yang timbul melalui arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa, yang selanjutnya materi dimaksud
dapat dilihat pada bagian mengenai arbitrase sesuai ketentuan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.
Mereka kolektif adalah merek yang digunakan pada
barang atau jasa dengan karakteristik yang sama
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa
sejenis lainnya.
Permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa
sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam
permintaan pendaftaran tersebut dengan jelas dinyatakan,
bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif.
Pada permintaan pendaftaran disertakan pula salinan
peraturan penggunaan merek tersebut sebagai merek kolektif
yang ditandatangani oleh pemilik merek yang bersangkutan.
48