Page 60 - Hukum Bisnis
P. 60
7. Menjelaskan perbedaan perjanjian leasing dengan perjanjian
sewa beli dan jual beli secara angsuran.
8. Menjelaskan keuntungan-keuntungan yang diperoleh dalam
menggunakan jasa perusahaan factoring.
9. Uraikan dari segi mana perusahaan factoring mendapat
keuntungan.
D. Uraian Materi
1. Sewa guna usaha (Leasing)
Kata leasing sebenarnya berasal dari kata to lease
(bahasa Inggris) yang berarti menyewakan. Leasing sebagai
suatu jenis kegiatan dapat dikatakan masih baru atau muda
dalam kegiatan yang dilakukan di Indonesia, yaitu baru dipakai
pada tahun 1974. Di Indonesia sendiri sudah ada beberapa
perusahaan leasing yang statusnya sebagai suatu lembaga
keuangan non-bank.
Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan
bank, yaitu sebagai suatu sumber pembiayaan jangka
menengah (dari satu tahun hingga lima tahun). Ditinjau dari
segi perekonomian nasional, leasing telah memperkenalkan
suatu metode baru untuk memperoleh capital equipment dan
menambah modal kerja.
Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang
mengatur tentang leasing. Namun demikian, praktik bisnis
leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk
mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mempunyai
pegangan yang jelas dan pasti, pada tahun 1971 telah
dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan,
Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi
Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/SK/2/1974; dan No.
30/Kpb/I/1974, tertanggal 7 Pebruari 1974.
Menurut keputusan bersama di atas yang dimaksudkan
dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka
waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut
52