Page 60 - Hukum Bisnis
P. 60

7.  Menjelaskan perbedaan perjanjian leasing dengan perjanjian
                    sewa beli dan jual beli secara angsuran.
                8.  Menjelaskan  keuntungan-keuntungan  yang  diperoleh  dalam
                    menggunakan jasa perusahaan factoring.
                9.  Uraikan  dari  segi  mana  perusahaan  factoring  mendapat
                    keuntungan.
            D.  Uraian Materi

                1.  Sewa guna usaha (Leasing)
                         Kata  leasing  sebenarnya  berasal  dari  kata  to  lease
                    (bahasa Inggris) yang berarti menyewakan. Leasing sebagai
                    suatu jenis kegiatan dapat dikatakan masih baru atau muda
                    dalam kegiatan yang dilakukan di Indonesia, yaitu baru dipakai
                    pada  tahun  1974.  Di  Indonesia  sendiri  sudah  ada  beberapa
                    perusahaan  leasing  yang  statusnya  sebagai  suatu  lembaga
                    keuangan non-bank.
                         Fungsi  leasing  sebenarnya  hampir  setingkat  dengan
                    bank,  yaitu  sebagai  suatu  sumber  pembiayaan  jangka
                    menengah  (dari  satu  tahun  hingga  lima  tahun).  Ditinjau  dari
                    segi  perekonomian  nasional,  leasing  telah  memperkenalkan
                    suatu metode baru untuk memperoleh capital equipment dan
                    menambah modal kerja.
                         Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang
                    mengatur  tentang  leasing.  Namun  demikian,  praktik  bisnis
                    leasing  telah  berkembang  dengan  cepat,  dan  untuk
                    mengantisipasi  kebutuhan  agar  secara  hukum  mempunyai
                    pegangan  yang  jelas  dan  pasti,  pada  tahun  1971  telah
                    dikeluarkan  Surat  Keputusan  Bersama  Menteri  Keuangan,
                    Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi
                    Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/SK/2/1974; dan No.
                    30/Kpb/I/1974, tertanggal 7 Pebruari 1974.
                         Menurut keputusan bersama di atas yang dimaksudkan
                    dengan  leasing  adalah  setiap  kegiatan  pembiayaan
                    perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal
                    untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka
                    waktu  tertentu,  berdasarkan  pembayaran  secara  berkala
                    disertai  dengan  hak  pilih  (optie)  bagi  perusahaan  tersebut

            52
   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65