Page 63 - Hukum Bisnis
P. 63
bagi pihak lain berbeda dengan bank. Lembaga modal ventura
tidak memerlukan benda jaminan (collateral) untuk dapat
mengeluarkan dananya. Sedangkan bank dalam memberikan
kreditnya mewajibkan nasabahnya untuk memberikan jaminan
yang diperlukan sebagai suatu syarat yang wajib.
Seperti diketahui tidak semua pihak dapat dan selalu
mudah menyediakan benda jaminan (collateral) untuk bisa
mendapatkan dananya di dalam mengembangkan usahanya
terlebih para pengusaha menengah dan kecil.
Jenis pembiayaan yang dilakukan modal ventura dapat
dibedakan atas 3 (tiga) macam, yaitu sebagai berikut.
a. Conventional Loan. Pinjaman jenis ini bisa diberikan tanpa
jaminan dan bisa pula disertai dengan jaminan.
b. Conditional Loan. Dalam model ini, modal ventura turut
menikmati laba, bila proyek yang dibiayai menanggung
keuntungan dan turut pula menanggung rugi seandainya
perusahaan yang dibiayai ternyata mengalami kerugian.
c. Equity Investment. Yaitu modal ventura yang menyertakan
saham untuk mendukung kegiatan perusahaan yang baru
berdiri dan antara modal ventura dengan perusahaan yang
dibiayai terjalin kerja sama di bidang manajemen.
Untuk Indonesia tampaknya saat ini belum ada
perbedaan yang jelas dari ketiga jenis modal ventura tersebut.
Selain itu jangka waktunya pun masih dibatasi sampai 10 tahun
saja.
Hubungan antara perusahaan modal ventura dan
perusahaan pasangan usaha ini sebenarnya juga merupakan
hubungan kepercayaan (trust) antara kedua belah pihak.
Kepercayaan ini merupakan landasan yang kuat dari segala
kerjasama untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Jika kita teliti dan simak Keputusan Menteri Keuangan
tersebut, terlihat bahwa hanya sedikit diatur mengenai kegiatan
usaha modal ventura. Disebutkan bahwa kegiatan modal
ventura hanya dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke
dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk hal-hal
seperti:
55