Page 63 - Hukum Bisnis
P. 63

bagi pihak lain berbeda dengan bank. Lembaga modal ventura
                    tidak  memerlukan  benda  jaminan  (collateral)  untuk  dapat
                    mengeluarkan dananya. Sedangkan bank dalam memberikan
                    kreditnya mewajibkan nasabahnya untuk memberikan jaminan
                    yang diperlukan sebagai suatu syarat yang wajib.
                         Seperti  diketahui  tidak  semua  pihak  dapat  dan  selalu
                    mudah  menyediakan  benda  jaminan  (collateral)  untuk  bisa
                    mendapatkan dananya di dalam mengembangkan usahanya
                    terlebih para pengusaha menengah dan kecil.

                         Jenis pembiayaan yang dilakukan modal ventura dapat
                    dibedakan atas 3 (tiga) macam, yaitu sebagai berikut.
                   a.  Conventional Loan. Pinjaman jenis ini bisa diberikan tanpa
                       jaminan dan bisa pula disertai dengan jaminan.
                   b.  Conditional  Loan.  Dalam  model  ini,  modal  ventura  turut
                       menikmati  laba,  bila  proyek  yang  dibiayai  menanggung
                       keuntungan dan turut pula menanggung rugi seandainya
                       perusahaan yang dibiayai ternyata mengalami kerugian.
                   c.  Equity Investment. Yaitu modal ventura yang menyertakan
                       saham untuk mendukung kegiatan perusahaan yang baru
                       berdiri dan antara modal ventura dengan perusahaan yang
                       dibiayai terjalin kerja sama di bidang manajemen.
                         Untuk  Indonesia  tampaknya  saat  ini  belum  ada
                   perbedaan yang jelas dari ketiga jenis modal ventura tersebut.
                   Selain itu jangka waktunya pun masih dibatasi sampai 10 tahun
                   saja.
                         Hubungan  antara  perusahaan  modal  ventura  dan
                   perusahaan pasangan usaha ini sebenarnya juga merupakan
                   hubungan  kepercayaan  (trust)  antara  kedua  belah  pihak.
                   Kepercayaan  ini  merupakan  landasan  yang  kuat  dari  segala
                   kerjasama untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
                         Jika kita teliti dan simak Keputusan Menteri Keuangan
                   tersebut, terlihat bahwa hanya sedikit diatur mengenai kegiatan
                   usaha  modal  ventura.  Disebutkan  bahwa  kegiatan  modal
                   ventura hanya dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke
                   dalam  suatu  perusahaan  pasangan  usaha  untuk  hal-hal
                   seperti:


                                                                           55
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68