Page 68 - Hukum Bisnis
P. 68

Umumnya  kartu  kredit  tidak  berlaku  secara  umum  di
                    mana saja, dan para usahawan yang sering terlibat terdiri dari
                    berbagai jenis usaha mulai dari hotel, restoran, supermarket,
                    rumah  sakit,  apotik,  travel  agen,  diskotik/bar,  music  store,
                    toserba, bahkan perusahaan taksi, dan sebagainya.
                         Kartu  kredit  tentunya  sangat  bermanfaat  untuk
                    memperlancar  dan  mempermudah  kegiatan  bisnis  maupun
                    non-bisnis. Di Indonesia terdapat banyak sekali macam kartu
                    kredit, seperti Visa BII Card, Amex Card, BCA Card, Dinners
                    Card,  Master  Card,  dan  lain-lain,  yang  masing-masing
                    mempunyai  klasifikasinya  sendiri-sendiri.  Misalnya  Visa  BII
                    Card  terdapat  Visa  Premier  Card  dan  Visa  Classic  Card;
                    sedangkan pada Amex Card terdapat Green Card, Gold Card,
                    dan Platinum Card, dan sebagainya.
                         Pada kartu kredit itu sendiri sebenarnya merupakan satu
                    pemberian  fasilitas  kredit  oleh  suatu  bank  penerbit  kepada
                    pemegang kartu. Pemberian fasilitas ini tidaklah berdasarkan
                    akte-akte secara otentik melainkan hanya dengan akte-akte di
                    bawah tangan dan tidak mutlak harus ada jaminan kredit. Akan
                    tetapi bukan berarti kartu kredit mudah diperoleh oleh  siapa
                    saja,  melainkan  harus  memenuhi  persyaratan-persyaratan
                    yang sangat selektif yang ditentukan oleh penerbit. Selain itu
                    transaksi-transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit
                    dapat  melampaui  pagu  kredit  bahkan  dapat  melalui  jumlah
                    jaminan  (depositonya),  sehingga  tidak  cukup  mengover
                    kreditnya,  maka  kebonafiditas  pemegang  kartu  kredit  akan
                    merupakan syarat yang sangat penting.
                         Dengan memperhatikan kondisi di atas, tampak bahwa
                    hukum  yang  berlaku  yang  mengatur  masalah  kartu  kredit
                    adalah  hukum  kebebasan  berkontrak  antara  para  pihak
                    berlandaskan  Pasal  1338  KUHPerdata.  Dikatakan  demikian
                    oleh  karena  belum  ada  pengaturan  yang  khusus  yang
                    mengatur masalah kartu kredit tersebut.
                         Sekalipun belum ada dasar hukum yang akan menjamin
                    kepastian hukum yang khusus mengatur masalah kartu kredit
                    ini,  tidak  menjadikan  hambatan  bagi  masyarakat  untuk
                    melakukan transaksi-transaksi bisnis sehari-hari. Kesemuanya


            60
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73