Page 69 - Hukum Bisnis
P. 69

ini tentu dilandasi oleh itikad baik masing-masing pihak untuk
                    bertransaksi dan menghindarkan kemungkinan sengketa atau
                    perselisihan.
                5.  Pembiayaan konsumen
                         Seperti yang telah kita ketahui, bahwa yang dimaksud
                    dengan lembaga pembiayaan konsumen (concumers finance)
                    adalah  suatu  lembaga  yang  dalam  melakukan  pembiayaan
                    pengadaan  barang  untuk  kebutuhan  konsumen  dilakukan
                    dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala.
                         Bila ada seseorang yang menginginkan barang-barang
                    konsumen  seperti  mobil,  pesawat  TV,  radio,  tape  recorder,
                    lemari  es,  tempat  tidur,  dan  lain  sebagainya,  sementara
                    penghasilannya  tidak  cukup  untuk  membeli  secara  lunas,
                    maka tidak perlu kecil hati. Sebab telah ada sebuah lembaga
                    yang dinamakan lembaga pembiayaan konsumen (consumers
                    finance) yang dapat membantu seseorang untuk mendapatkan
                    barang-barang  konsumsi  tersebut.  Lembaga  pembiayaan
                    konsumen ini akan memberikan kemudahan bagi mereka yang
                    memiliki  dana  tersebut,  bahkan  kemudahannya  melebih
                    kemudahan yang diberikan oleh bank.
                         Kehadiran    lembaga   pembiayaan     konsumen    ini
                    sebenarnya secara informal sudah tumbuh sejak lama sebagai
                    bagian dari aktivitas trading. Namun secara normal baru diakui
                    sejak  tahun  1988  melalui  SK  Menteri  Keuangan  Nomor
                    1251/KMK.013/1988 yang secara formal mengangkat kegiatan
                    usaha  pembayaran  ke  permukaan,  sebagai  bagian  resmi
                    sektor jasa keuangan.
                         Lembaga  pembiayaan  konsumen  ini  berbeda  dengan
                    bank, walaupun kedua-duanya merupakan sumber dana yang
                    diperlukan  seseorang.  Bila  pembiayaan  konsumen  akan
                    melihat  barang-barang  apa  saja  yang  dibiayai,  maka  pada
                    kredit bank, pihak bank cukup memandang siapa konsumen
                    yang  akan  mendapat  bantuan  dana.  Kedua  lembaga  ini
                    mempunyai kesamaan seperti, objeknya sama yaitu barang-
                    barang konsumsi, dan mengenakan bunga sebagai biaya.
                         Bahwa  setiap  konsumen  menginginkan  adanya
                    kemudahan, keringanan, pelayanan yang cepat, waktu yang

                                                                           61
   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74