Page 69 - Hukum Bisnis
P. 69
ini tentu dilandasi oleh itikad baik masing-masing pihak untuk
bertransaksi dan menghindarkan kemungkinan sengketa atau
perselisihan.
5. Pembiayaan konsumen
Seperti yang telah kita ketahui, bahwa yang dimaksud
dengan lembaga pembiayaan konsumen (concumers finance)
adalah suatu lembaga yang dalam melakukan pembiayaan
pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan
dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala.
Bila ada seseorang yang menginginkan barang-barang
konsumen seperti mobil, pesawat TV, radio, tape recorder,
lemari es, tempat tidur, dan lain sebagainya, sementara
penghasilannya tidak cukup untuk membeli secara lunas,
maka tidak perlu kecil hati. Sebab telah ada sebuah lembaga
yang dinamakan lembaga pembiayaan konsumen (consumers
finance) yang dapat membantu seseorang untuk mendapatkan
barang-barang konsumsi tersebut. Lembaga pembiayaan
konsumen ini akan memberikan kemudahan bagi mereka yang
memiliki dana tersebut, bahkan kemudahannya melebih
kemudahan yang diberikan oleh bank.
Kehadiran lembaga pembiayaan konsumen ini
sebenarnya secara informal sudah tumbuh sejak lama sebagai
bagian dari aktivitas trading. Namun secara normal baru diakui
sejak tahun 1988 melalui SK Menteri Keuangan Nomor
1251/KMK.013/1988 yang secara formal mengangkat kegiatan
usaha pembayaran ke permukaan, sebagai bagian resmi
sektor jasa keuangan.
Lembaga pembiayaan konsumen ini berbeda dengan
bank, walaupun kedua-duanya merupakan sumber dana yang
diperlukan seseorang. Bila pembiayaan konsumen akan
melihat barang-barang apa saja yang dibiayai, maka pada
kredit bank, pihak bank cukup memandang siapa konsumen
yang akan mendapat bantuan dana. Kedua lembaga ini
mempunyai kesamaan seperti, objeknya sama yaitu barang-
barang konsumsi, dan mengenakan bunga sebagai biaya.
Bahwa setiap konsumen menginginkan adanya
kemudahan, keringanan, pelayanan yang cepat, waktu yang
61