Page 74 - Hukum Bisnis
P. 74

pemberi  pekerja  tertentu  tetapi  pekerjaan  karena
                       profesinya,  seperti  pekerjaan  bebas  seorang  akuntan
                       publik,  pekerjaan  seorang  dokter,  pekerjaan  seorang
                       pengacara, dan lain-lain.
                   b.  Penghasilan  dari  kegiatan  usaha,  yakni  kegiatan  melalui
                       sarana  perusahaan.  Penghasilan  ini  dapat  berupa  laba
                       atau sisa hasil usaha. Penghasilan dari usaha bisa karena
                       usaha perseorangan, perseroan, koperasi, dan lain-lain.
                   c.  Penghasilan dari modal yaitu penghasilan dari harta gerak,
                       harta  tidak  bergerak,  dan  harta  yang  dikerjakan  sendiri.
                       Penghasilan dimaksud adalah penghasilan yang diperoleh
                       karena  seseorang  atau  badan  hukum  menanamkan
                       modalnya    sehingga   diperoleh   suatu   penghasilan,
                       penghasilan  ini  bisa  berupa  bunga  dari  deposito  dan
                       tabungan  atau  surat  berharga  lain,  penghasilan  berupa
                       pembagian  laba  suatu  perusahaan  baik  berupa  dividen
                       maupun bentuk lainnya.
                   d.  Penghasilan lain-lain, penghasilan yang dimaksud di sini
                       sangat  luas  batasnya.  Penghasilan  lain-lain  ini  misalnya
                       bisa  berupa  hadiah  undian  (menang  lotre),  penghasilan
                       karena pembebasan utang, dan penghasilan lainnya.
                         Menurut undang-undang di atas, penghasilan bagi wajib
                    pajak  dalam  negeri  yang  akan  dikenakan  pajak  adalah
                    penghasilan  yang  diterima  atau  diperoleh  baik  dari  dalam
                    negeri maupun dari luar negeri. Sedangkan bagi wajib pajak
                    luar  negeri,  penghasilan  yang  akan  dikenakan  pajak  adalah
                    penghasilan  yang  diterima  atau  diperoleh  dari  Indonesia,
                    seperti dimaksud dalam Pasal 26 UU No. 7 Tahun 1983.
                         Sekalipun  penghasilan  yang  akan  dikenakan  adalah
                    setiap tambahan kemampuan ekonomis, tetapi tetap ada hal-
                    hal  yang  sebenarnya  merupakan  tambahan  kemampuan
                    ekonomis  yang  tidak  diperlakukan  sebagai  objek  pajak.
                    Menurut Pasal 4 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 1994, pengecualian
                    sebagai objek pajak adalah sebagai berikut.
                   a.  Bantuan  atau  sumbangan,  harta  hibahan  yang  diterima
                       keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
                       dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau

            66
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79