Page 74 - Hukum Bisnis
P. 74
pemberi pekerja tertentu tetapi pekerjaan karena
profesinya, seperti pekerjaan bebas seorang akuntan
publik, pekerjaan seorang dokter, pekerjaan seorang
pengacara, dan lain-lain.
b. Penghasilan dari kegiatan usaha, yakni kegiatan melalui
sarana perusahaan. Penghasilan ini dapat berupa laba
atau sisa hasil usaha. Penghasilan dari usaha bisa karena
usaha perseorangan, perseroan, koperasi, dan lain-lain.
c. Penghasilan dari modal yaitu penghasilan dari harta gerak,
harta tidak bergerak, dan harta yang dikerjakan sendiri.
Penghasilan dimaksud adalah penghasilan yang diperoleh
karena seseorang atau badan hukum menanamkan
modalnya sehingga diperoleh suatu penghasilan,
penghasilan ini bisa berupa bunga dari deposito dan
tabungan atau surat berharga lain, penghasilan berupa
pembagian laba suatu perusahaan baik berupa dividen
maupun bentuk lainnya.
d. Penghasilan lain-lain, penghasilan yang dimaksud di sini
sangat luas batasnya. Penghasilan lain-lain ini misalnya
bisa berupa hadiah undian (menang lotre), penghasilan
karena pembebasan utang, dan penghasilan lainnya.
Menurut undang-undang di atas, penghasilan bagi wajib
pajak dalam negeri yang akan dikenakan pajak adalah
penghasilan yang diterima atau diperoleh baik dari dalam
negeri maupun dari luar negeri. Sedangkan bagi wajib pajak
luar negeri, penghasilan yang akan dikenakan pajak adalah
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia,
seperti dimaksud dalam Pasal 26 UU No. 7 Tahun 1983.
Sekalipun penghasilan yang akan dikenakan adalah
setiap tambahan kemampuan ekonomis, tetapi tetap ada hal-
hal yang sebenarnya merupakan tambahan kemampuan
ekonomis yang tidak diperlakukan sebagai objek pajak.
Menurut Pasal 4 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 1994, pengecualian
sebagai objek pajak adalah sebagai berikut.
a. Bantuan atau sumbangan, harta hibahan yang diterima
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau
66

