Page 77 - Hukum Bisnis
P. 77
1) Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian;
2) Pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli dan
perjanjian leasing;
3) Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau
melalui juru lelang;
4) Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma
atas BKP;
5) Persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa
pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN
atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan
dapat dikreditkan;
6) Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya
dan penyerahan BKP antar cabang;
7) Penyerahan BKP secara konsinyasi.
a) Penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana
dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang;
b) Penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang;
c) Penyerahan BKP sebagaimana dimaksud angka 6
di atas dalam hal pengusaha kena pajak
memperoleh izin pemusatan tempat pajak terutang;
e. Jasa: adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu
barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia
untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan
dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
f. Jasa Kena Pajak (JKP): adalah jasa sebagaimana
dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-Undang PPN.
g. Penyerahan Jasa Kena Pajak: adalah setiap kegiatan
pemberian Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud
pada huruf f.
69

