Page 77 - Hukum Bisnis
P. 77

1)  Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian;
                       2)  Pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli dan
                           perjanjian leasing;
                       3)  Penyerahan  BKP  kepada  pedagang  perantara  atau
                           melalui juru lelang;
                       4)  Pemakaian  sendiri  dan/atau  pemberian  cuma-cuma
                           atas BKP;
                       5)  Persediaan  BKP  dan  aktiva  yang  menurut  tujuan
                           semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa
                           pada  saat  pembubaran  perusahaan,  sepanjang  PPN
                           atas  perolehan  aktiva  tersebut  menurut  ketentuan
                           dapat dikreditkan;
                       6)  Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya
                           dan penyerahan BKP antar cabang;
                       7)  Penyerahan BKP secara konsinyasi.
                           a)  Penyerahan  BKP  kepada  makelar  sebagaimana
                              dimaksud  dalam  Kitab  Undang-Undang  Hukum
                              Dagang;
                           b)  Penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang;

                           c)  Penyerahan BKP sebagaimana dimaksud angka 6
                              di  atas  dalam  hal  pengusaha  kena  pajak
                              memperoleh izin pemusatan tempat pajak terutang;
                   e.  Jasa: adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
                       perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu
                       barang  atau  fasilitas  atau  kemudahan  atau  hak  tersedia
                       untuk  dipakai,  termasuk  jasa  yang  dilakukan  untuk
                       menghasilkan  barang  karena  pesanan  atau  permintaan
                       dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
                   f.  Jasa  Kena  Pajak  (JKP):  adalah  jasa  sebagaimana
                       dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan
                       Undang-Undang PPN.
                   g.  Penyerahan  Jasa  Kena  Pajak:  adalah  setiap  kegiatan
                       pemberian Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud
                       pada huruf f.




                                                                           69
   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82