Page 82 - Hukum Bisnis
P. 82

pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum
                    tetap,  penggabungan  usaha,  peleburan  usaha,  pemekaran
                    usaha  dan  hadiah.  Sedangkan  pemberian  hak  baru  terjadi
                    karena: kelanjutan pelepasan hak, dan di luar pelepasan hak.
                         Kalangan dunia bisnis tentu saja perlu memperhatikan
                    ketentuan tersebut apalagi aset: (kekayaan) suatu perusahaan
                    ditentukan juga dari sisi legal atas keberadaan aset tersebut
                    yang dari waktu ke waktu nilainya terus bergerak naik. Pajak
                    yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan
                    tentunya akan menjadi beban (biaya) tersendiri sebagai bagian
                    dari aktivitas bisnis atau usaha yang dijalankannya sehari-hari.
                5.  Pajak atas bea materai
                         Satu  lagi  jenis  pajak  yang  tidak  bias  dilepaskan  dari
                   dunia  bisnis  adalah  jenis  Pajak  Bea  Materai.  Kita  ketahui
                   bahwa dunia bisnis juga berarti terjadinya transaksi-transaksi
                   para  pengusaha,  dimana  dari  transaksi  tersebut  pasti  akan
                   menggunakan dokumen yang berdasarkan UU No. 13 Tahun
                   1985 akan terkena bea materai. Aturan bea meterai dikenakan
                   terhadap suatu dokumen. Jika ada suatu dokumen disitu akan
                   ada bea materi. Sebaliknya bila tidak ada dokumen, tidak akan
                   pernah  ada  bea  meterai.  No  Document  No  Tax,  demikian
                   ungkapan yang sering terjadi. Sebab bea meterai dikenakan
                   atau suatu dokumen yang disebutkan dalam UU Bea Meterai.
                         Dokumen menurut UU Bea Meterai adalah kertas yang
                   berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang
                   suatu  perbuatan,  keadaan  atau  kenyataan  bagi  seseorang
                   dan/atau  pihak-pihak  yang  berkepentingan.  Dengan  adanya
                   pembatasan ini berarti yang dimaksud dengan dokumen tidak
                   hanya akta atau surat-surat resmi saja, melainkan juga surat-
                   surat  lainnya  yang  disebut  dalam  UU  Bea  Meterai.  Dalam
                   melakukan  suatu  perbuatan,  adanya  suatu  keadaan  atau
                   kenyataan (peristiwa) tidaklah diharuskan seseorang membuat
                   suatu dokumen untuk itu. Misalnya A menerima sejumlah uang
                   dari  B  atas  hasil  jual  beli  barang,  maka  A  dapat  saja  tidak
                   memberikan kuitansi kepada B. Demikian pula atas perjanjian
                   jual beli barang tersebut, mereka tidak harus membuat surat
                   perjanjian jual beli.


            74
   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87