Page 87 - Hukum Bisnis
P. 87

Berkaitan dengan masalah perizinan di atas, maka untuk
                   memperoleh izin itu sendiri, biasanya diperlukan persyaratan
                   yang selalu mengacu pada 5 (lima) hal seperti:
                    a.  Syarat untuk mendapat izin;
                    b.  Bobot  kegiatan  usaha  yang  dikaitkan  dengan  izin  yang
                       diberikan;
                    c.  Berbagai  persyaratan  penopangnya  yang  terkait  dengan
                       dampak pemberian izin bersangkutan;
                    d.  Berbagai  hak  dan  manfaat  yang  dapat  digunakan  oleh
                       penerima izin; dan
                    e.  Penerima  izin  diharuskan  untuk  memenuhi  kewajiban,
                       sesuai  dengan  pengarahan  pemerintah,  misalnya  untuk
                       peningkatan ekspor, penyediaan lapangan kerja, menjadi
                       bapak  angkat,  mendorong  golongan  ekonomi  lemah,
                       koperasi, pencegahan pencemaran, dan sebagainya.
                         Dalam  lapangan  perizinan,  seringkali  ditemui  adanya
                   masalah  yaitu  antara  pihak  pemberi  izin  yang  membebani
                   berbagai  persyaratan  dan  kewajiban  serta  sangsi  yang
                   diberikan  oleh  pemerintah,  dengan  pihak  yang  meminta  izin
                   yang harus memenuhi syarat dan memenuhi kewajiban.
                         Sebagaimana  diketahui  banyak  izin  yang  memberi
                   peluang  bagi  pemilik  izin  untuk  mendapatkan  keuntungan
                   besar.  Misalnya  izin  menjadi  penyalur  produk  tertentu  pada
                   pemerintah  atau  izin  mendirikan  badan  usaha  tertentu  yang
                   dapat      memungkinkan       mendapatkan       kedudukan
                   monopoli/oligopoli.  Untungnya,  tidak  semua  bidang  usaha
                   diperlukan adanya izin.
                         Menurut  Keppres  No.  53  Tahun  1988,  disebutkan
                   adanya  beberapa  kegiatan  usaha  yang  tidak  dikenakan
                   ketentuan wajib daftar perusahaan, yaitu sebagai berikut:
                    a.  Usaha  atau  kegiatan  yang  bergerak  di  luar  bidang
                       perekonomian dan sifat serta tujuannya tidak semata-mata
                       mencari keuntungan dan/atau laba.
                    b.  Bidang-bidang usaha seperti: a) pendidikan formal dalam
                       segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapa
                       pun; b) pendidikan non formal yang dibina oleh pemerintah

                                                                           79
   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92