Page 87 - Hukum Bisnis
P. 87
Berkaitan dengan masalah perizinan di atas, maka untuk
memperoleh izin itu sendiri, biasanya diperlukan persyaratan
yang selalu mengacu pada 5 (lima) hal seperti:
a. Syarat untuk mendapat izin;
b. Bobot kegiatan usaha yang dikaitkan dengan izin yang
diberikan;
c. Berbagai persyaratan penopangnya yang terkait dengan
dampak pemberian izin bersangkutan;
d. Berbagai hak dan manfaat yang dapat digunakan oleh
penerima izin; dan
e. Penerima izin diharuskan untuk memenuhi kewajiban,
sesuai dengan pengarahan pemerintah, misalnya untuk
peningkatan ekspor, penyediaan lapangan kerja, menjadi
bapak angkat, mendorong golongan ekonomi lemah,
koperasi, pencegahan pencemaran, dan sebagainya.
Dalam lapangan perizinan, seringkali ditemui adanya
masalah yaitu antara pihak pemberi izin yang membebani
berbagai persyaratan dan kewajiban serta sangsi yang
diberikan oleh pemerintah, dengan pihak yang meminta izin
yang harus memenuhi syarat dan memenuhi kewajiban.
Sebagaimana diketahui banyak izin yang memberi
peluang bagi pemilik izin untuk mendapatkan keuntungan
besar. Misalnya izin menjadi penyalur produk tertentu pada
pemerintah atau izin mendirikan badan usaha tertentu yang
dapat memungkinkan mendapatkan kedudukan
monopoli/oligopoli. Untungnya, tidak semua bidang usaha
diperlukan adanya izin.
Menurut Keppres No. 53 Tahun 1988, disebutkan
adanya beberapa kegiatan usaha yang tidak dikenakan
ketentuan wajib daftar perusahaan, yaitu sebagai berikut:
a. Usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang
perekonomian dan sifat serta tujuannya tidak semata-mata
mencari keuntungan dan/atau laba.
b. Bidang-bidang usaha seperti: a) pendidikan formal dalam
segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapa
pun; b) pendidikan non formal yang dibina oleh pemerintah
79