Page 90 - Hukum Bisnis
P. 90
b. Wajib memberikan data/informasi mengenai kegiatan
usahanya apabila diperlukan oleh menteri atau pejabat yang
berwenang, dan
c. Wajib membayar uang jaminan dan biaya administrasi
perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Perizinan lembaga pembiayaan
Beberapa harian yang terbit di Jakarta, seringkali
menyajikan informasi bisnis yang berkaitan dengan lembaga
pembiayaan. Oleh karenanya masalah ataupun tata cara
pendirian dan perizinan lembaga pembiayaan ini menarik untuk
dikaji. Ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pendirian
dan perizinan mengenai lembaga pembiayaan ini telah diatur
dalam Keputusan Menteri Keuangan
No. 1251/KMK.013/1988. Untuk memperoleh izin usaha dari
lembaga pembiayaan di atas, terlebih dahulu harus meminta
izin dengan suatu permohonan kepada Menteri Keuangan
dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut:
a. Akta pendirian perusahaan pembiayaan yang telah
disahkan menurut ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Bukti pelunasan modal disetor untuk perseroan terbatas
atau simpanan pokok dan simpanan wajib untuk koperasi,
pada salah satu bank di Indonesia.
c. Contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan.
d. Daftar susunan pengurus perusahaan pembiayaan.
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
f. Neraca pembukuan perusahaan pembiayaan.
g. Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak
Indonesia bagi perusahaan pembiayaan patungan yang di
dalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam pemilikan
saham.
Pemberian izin usaha ini diberikan selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara
lengkap dan izin usaha akan berlaku selama perusahaan
masih menjalankan usahanya. Pemberian izin usaha untuk
lembaga pembiayaan ternyata tidak dikenakan biaya.
82