Page 90 - Hukum Bisnis
P. 90

b.  Wajib  memberikan  data/informasi  mengenai  kegiatan
                      usahanya apabila diperlukan oleh menteri atau pejabat yang
                      berwenang, dan
                   c.  Wajib  membayar  uang  jaminan  dan  biaya  administrasi
                      perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

                 3.  Perizinan lembaga pembiayaan
                         Beberapa  harian  yang  terbit  di  Jakarta,  seringkali
                   menyajikan informasi bisnis yang berkaitan dengan lembaga
                   pembiayaan.  Oleh  karenanya  masalah  ataupun  tata  cara
                   pendirian dan perizinan lembaga pembiayaan ini menarik untuk
                   dikaji. Ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pendirian
                   dan perizinan mengenai lembaga pembiayaan ini telah diatur
                   dalam          Keputusan         Menteri         Keuangan
                   No.  1251/KMK.013/1988.  Untuk  memperoleh  izin  usaha  dari
                   lembaga pembiayaan di atas, terlebih dahulu harus meminta
                   izin  dengan  suatu  permohonan  kepada  Menteri  Keuangan
                   dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut:
                   a.  Akta  pendirian  perusahaan  pembiayaan  yang  telah
                      disahkan  menurut  ketentuan  perundang-undangan  yang
                      berlaku.
                   b.  Bukti  pelunasan  modal  disetor  untuk  perseroan  terbatas
                      atau simpanan pokok dan simpanan wajib untuk koperasi,
                      pada salah satu bank di Indonesia.
                   c.  Contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan.
                   d.  Daftar susunan pengurus perusahaan pembiayaan.

                   e.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
                   f.  Neraca pembukuan perusahaan pembiayaan.
                   g.  Perjanjian  usaha  patungan  antara  pihak  asing  dan  pihak
                      Indonesia bagi perusahaan pembiayaan patungan yang di
                      dalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam pemilikan
                      saham.
                         Pemberian izin usaha ini diberikan selambat-lambatnya
                    30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara
                    lengkap  dan  izin  usaha  akan  berlaku  selama  perusahaan
                    masih  menjalankan  usahanya.  Pemberian  izin  usaha  untuk
                    lembaga pembiayaan ternyata tidak dikenakan biaya.

            82
   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95