Page 91 - Hukum Bisnis
P. 91
Apabila lembaga pembiayaan melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan bidang usahanya, jelas akan
mengakibatkan sanksi dengan mencabut izin yang diberikan.
Penghentian atau pencabutan izin usaha tersebut dilakukan
setelah diberikan pernyataan secara tertulis kepada yang
bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan
tenggang waktu 1 bulan dan telah dilakukan pembekuan
kegiatan atas izin usaha untuk jangka waktu 6 bulan sejak
pernyataan terakhir.
4. Perizinan dibidang industri
Perizinan di bidang industri telah diatur secara khusus
dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1987 tentang Izin
Usaha Industri, dimana ada penjelasannya disebutkan bahwa
dalam rangka pencapaian pertumbuhan industri, aspek
perizinan akan ikut memainkan peranan yang amat penting.
Dengan menyadari akan peranannya, aspek perizinan harus
mampu memberikan motivasi yang dapat mendorong dan
menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di
sektor industri.
Industri yang dimaksud menurut UU No. 5 Tahun 1984
tentang Perindustrian adalah kegiatan ekonomi yang mengolah
bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau
barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan
perekayasaan industri. Perizinan memang merupakan salah
satu alat kebijaksanaan yang apabila dipergunakan secara
efisien akan merupakan alat yang efektif untuk menggerakkan
perkembangan dunia usaha di bidang yang benar-benar
mendukung pembangunan. Karenanya sistem perizinan dapat
dimanfaatkan antara lain untuk menghindari pemborosan atau
penyalahgunaan dana.
Ada 2 (dua) macam izin usaha industri, yaitu sebagai
berikut:
a. Izin Tetap, yaitu izin usaha industri yang diberikan secara
definitif kepada perusahaan industri yang telah berproduksi
secara komersial. Izin tetap ini berlaku untuk seterusnya
83

