Page 91 - Hukum Bisnis
P. 91

Apabila lembaga pembiayaan melakukan kegiatan yang
                    bertentangan   dengan   bidang   usahanya,    jelas   akan
                    mengakibatkan sanksi dengan mencabut izin yang diberikan.
                    Penghentian  atau  pencabutan  izin  usaha  tersebut  dilakukan
                    setelah  diberikan  pernyataan  secara  tertulis  kepada  yang
                    bersangkutan  sebanyak  3  (tiga)  kali  berturut-turut  dengan
                    tenggang  waktu  1  bulan  dan  telah  dilakukan  pembekuan
                    kegiatan  atas  izin  usaha  untuk  jangka  waktu  6  bulan  sejak
                    pernyataan terakhir.
                 4.  Perizinan dibidang industri
                         Perizinan di bidang industri telah diatur secara khusus
                   dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1987 tentang Izin
                   Usaha Industri, dimana ada penjelasannya disebutkan bahwa
                   dalam  rangka  pencapaian  pertumbuhan  industri,  aspek
                   perizinan  akan  ikut  memainkan  peranan  yang  amat  penting.
                   Dengan menyadari akan peranannya, aspek perizinan harus
                   mampu  memberikan  motivasi  yang  dapat  mendorong  dan
                   menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di
                   sektor industri.
                         Industri yang dimaksud menurut UU No. 5 Tahun 1984
                   tentang Perindustrian adalah kegiatan ekonomi yang mengolah
                   bahan  mentah,  bahan  baku,  barang  setengah  jadi,  dan/atau
                   barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
                   penggunaannya,  termasuk  kegiatan  rancang  bangun  dan
                   perekayasaan  industri.  Perizinan  memang  merupakan  salah
                   satu  alat  kebijaksanaan  yang  apabila  dipergunakan  secara
                   efisien akan merupakan alat yang efektif untuk menggerakkan
                   perkembangan  dunia  usaha  di  bidang  yang  benar-benar
                   mendukung pembangunan. Karenanya sistem perizinan dapat
                   dimanfaatkan antara lain untuk menghindari pemborosan atau
                   penyalahgunaan dana.
                         Ada  2  (dua)  macam  izin  usaha  industri,  yaitu  sebagai
                   berikut:
                   a.  Izin Tetap, yaitu izin usaha industri yang diberikan secara
                      definitif kepada perusahaan industri yang telah berproduksi
                      secara  komersial.  Izin  tetap  ini  berlaku  untuk  seterusnya



                                                                           83
   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96