Page 88 - Hukum Bisnis
P. 88
dan diselenggarakan bersama oleh masyarakat serta
dalam bentuk badan usaha; c) Notaris; d) Penasihat
hukum; e) praktik perorangan dokter dan praktik
berkelompok dokter; f) Rumah sakit, dan g) Klinik
pengobatan.
2. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan atau disingkat SIUP
adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan
perdagangan. Dasar hukum untuk mendapatkan SIUP adalah
UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang
menyebutkan bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, khususnya
ketentuan mengenai izin, telah dikeluarkan Keputusan Menteri
Perdagangan Nomor: 1458/Kp/XII/84 tanggal 19 Desember
1984 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam
Keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa setiap
perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan
diwajibkan memiliki SIUP, untuk memperoleh SIUP ini,
perusahaan terlebih dahulu wajib mengajukan Surat
Permohonan Izin (SPI) yang dapat diperoleh secara cuma-
cuma pada kantor Wilayah Departemen Perdagangan atau
Kantor Perdagangan setempat.
Ketentuan perusahaan yang harus memiliki SIUP
dibedakan atas 3 (tiga) kelompok, yaitu:
a. Perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai
modal dan kekayaan bersih (netto) di bawah Rp.
25.000.000,-
b. Perusahaan menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai
modal dan kekayaan bersih (netto) Rp. 25.000.000,- sampai
dengan Rp. 100.000.000,-
c. Perusahaan besar, yaitu perusahaan yang mempunyai
modal dan kekayaan bersih di atas Rp. 100.000.000,-
SIUP perusahaan kecil dan menengah mempunyai masa
berlaku yang tidak terbatas selama perusahaan yang
memilikinya masih menjalankan kegiatan usahanya.
80

