Page 88 - Hukum Bisnis
P. 88

dan  diselenggarakan  bersama  oleh  masyarakat  serta
                       dalam  bentuk  badan  usaha;  c)  Notaris;  d)  Penasihat
                       hukum;  e)  praktik  perorangan  dokter  dan  praktik
                       berkelompok  dokter;  f)  Rumah  sakit,  dan  g)  Klinik
                       pengobatan.
                 2.  Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
                         Surat  Izin  Usaha  Perdagangan  atau  disingkat  SIUP
                   adalah  surat  izin  untuk  dapat  melaksanakan  kegiatan
                   perdagangan. Dasar hukum untuk mendapatkan SIUP adalah
                   UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang
                   menyebutkan  bahwa  suatu  perusahaan  wajib  didaftarkan
                   dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
                   menjalankan usahanya.
                         Untuk  melaksanakan  ketentuan  tersebut,  khususnya
                   ketentuan mengenai izin, telah dikeluarkan Keputusan Menteri
                   Perdagangan  Nomor:  1458/Kp/XII/84  tanggal  19  Desember
                   1984  tentang  Surat  Izin  Usaha  Perdagangan  (SIUP).  Dalam
                   Keputusan  Menteri  tersebut  disebutkan  bahwa  setiap
                   perusahaan    yang    melakukan    kegiatan   perdagangan
                   diwajibkan  memiliki  SIUP,  untuk  memperoleh  SIUP  ini,
                   perusahaan  terlebih  dahulu  wajib  mengajukan  Surat
                   Permohonan  Izin  (SPI)  yang  dapat  diperoleh  secara  cuma-
                   cuma  pada  kantor  Wilayah  Departemen  Perdagangan  atau
                   Kantor Perdagangan setempat.
                         Ketentuan  perusahaan  yang  harus  memiliki  SIUP
                   dibedakan atas 3 (tiga) kelompok, yaitu:
                   a.  Perusahaan  kecil,  yaitu  perusahaan  yang  mempunyai
                      modal  dan  kekayaan  bersih  (netto)  di  bawah  Rp.
                      25.000.000,-
                   b.  Perusahaan menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai
                      modal dan kekayaan bersih (netto) Rp. 25.000.000,- sampai
                      dengan Rp. 100.000.000,-
                   c.  Perusahaan  besar,  yaitu  perusahaan  yang  mempunyai
                      modal dan kekayaan bersih di atas Rp. 100.000.000,-
                         SIUP perusahaan kecil dan menengah mempunyai masa
                   berlaku  yang  tidak  terbatas  selama  perusahaan  yang
                   memilikinya   masih    menjalankan    kegiatan   usahanya.
            80
   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93