Page 92 - Hukum Bisnis
P. 92

selama    perusahaan     industri   yang   bersangkutan
                      berproduksi.
                   b.  Izin  Perluasan,  yaitu  izin  usaha  industri  yang  diberikan
                      kepada perusahaan industri yang melakukan penambahan
                      kapasitas  dari/atau  jenis  produk  atau  komoditi  yang  telah
                      diizinkan.
                         Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha industri,
                   dibebani 3 (tiga) kewajiban, yaitu sebagai berikut:
                   a.  Melaksanakan  upaya  keseimbangan  dan  kelestarian
                      sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan
                      dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan
                      industri yang dilakukan.

                   b.  Melaksanakan  upaya  yang  menyangkut  keamanan  dan
                      keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk
                      pengangkutannya, dan keselamatan kerja.
                   c.  Melaksanakan upaya hubungan dan kerja sama antar para
                      pengusaha  nasional  untuk  mewujudkan  keterkaitan  yang
                      saling menguntungkan.

                         Izin  usaha  industri  ini  pun  dapat  dicabut  apabila
                   perusahaan melakukan hal-hal seperti:
                   a.  Melakukan perluasan, tanpa memiliki izin perluasan;

                   b.  Tidak menyampaikan informasi atau informasi tersebut tidak
                      mengandung kebenaran;
                   c.  Melakukan pemindahtanganan hak dan pemindahan lokasi
                      usaha industri tanpa persetujuan dari Menteri Perindustrian
                      atau  menteri  lainnya  yang  mempunyai  kewenangan
                      pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri;
                   d.  Tidak dipenuhinya ketentuan dalam perizinan.
                         Perlu  dikemukakan  bahwa  menurut  Keppres  No.  16
                    tahun  1987  tentang  Penyederhanaan  Pemberian  Izin  Usaha
                    Industri,   kewenangan   pengaturan,    pembinaan,    dan
                    pengembangan termasuk pemberian izin usaha industri atas
                    kelompok industri, jenis industri, dan komoditi industri, adalah
                    sesuai  dengan  kewenangan  masing-masing  sektor,  yaitu
                    sektor pertanian, pertambangan dan energi, perindustrian dan
                    kesehatan.

            84
   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97