Page 92 - Hukum Bisnis
P. 92
selama perusahaan industri yang bersangkutan
berproduksi.
b. Izin Perluasan, yaitu izin usaha industri yang diberikan
kepada perusahaan industri yang melakukan penambahan
kapasitas dari/atau jenis produk atau komoditi yang telah
diizinkan.
Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha industri,
dibebani 3 (tiga) kewajiban, yaitu sebagai berikut:
a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian
sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan
dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan
industri yang dilakukan.
b. Melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan
keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk
pengangkutannya, dan keselamatan kerja.
c. Melaksanakan upaya hubungan dan kerja sama antar para
pengusaha nasional untuk mewujudkan keterkaitan yang
saling menguntungkan.
Izin usaha industri ini pun dapat dicabut apabila
perusahaan melakukan hal-hal seperti:
a. Melakukan perluasan, tanpa memiliki izin perluasan;
b. Tidak menyampaikan informasi atau informasi tersebut tidak
mengandung kebenaran;
c. Melakukan pemindahtanganan hak dan pemindahan lokasi
usaha industri tanpa persetujuan dari Menteri Perindustrian
atau menteri lainnya yang mempunyai kewenangan
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri;
d. Tidak dipenuhinya ketentuan dalam perizinan.
Perlu dikemukakan bahwa menurut Keppres No. 16
tahun 1987 tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha
Industri, kewenangan pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan termasuk pemberian izin usaha industri atas
kelompok industri, jenis industri, dan komoditi industri, adalah
sesuai dengan kewenangan masing-masing sektor, yaitu
sektor pertanian, pertambangan dan energi, perindustrian dan
kesehatan.
84