Page 93 - Hukum Bisnis
P. 93

Lingkup  kewenangan  menteri  dalam  masing-masing
                    sektor sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 17 Tahun 1986,
                    yaitu sebagai berikut.
                   a.  Kewenangan  Menteri  Pertambangan  dan  Energi:  1)
                      penyulingan  minyak  bumi;  2)  pencairan  gas  alam;  3)
                      pengolahan  bahan  galian  bukan  logam  tertentu;  4)
                      pengolahan bijih timah menjadi ingot itmah; 5) pengolahan
                      bauksit menjadi alumina; 6) pengolahan bijih logam mulia
                      menjadi logam mulia; 7) pengolahan bijih tembaga menjadi
                      ingot  tembaga;  8)  pengolahan  bahan  galian  logam  mulia
                      lainnya menjadi ingot logam; dan 9) pengolahan bijih nikel
                      menjadi ingot nikel.
                   b.  Kewenangan Menteri Pertanian: 1) gula pasir dari tebu; 2)
                      ekstraksi  kelapa  sawit;  3)  penggilingan  padi  dan
                      penyosohan beras; 4) pengolahan ikan di laut; 5) teh hitam
                      dan  teh  hijau;  dan  6)  vaksin,  serta  dan  bahan-bahan
                      diagnostika biologis untuk hewan.
                   c.  Kewenangan Menteri Kesehatan: Industri bahan obat dan
                      obat jadi termasuk obat asli Indonesia.
                   d.  Kewenangan  Menteri  Perindustrian:  Industri  lainnya
                      termasuk industri kecil, kecuali yang tersebut dalam huruf a,
                      huruf b, dan huruf c
                 5.  Perizinan menurut undang-undang gangguan (UUG)
                         Salah  satu  izin  yang  sering  menjadi  problema  dunia
                    usaha adalah mengenai izin undang-undang gangguan yang
                    diatur  dalam  Statsblaad  tahun  1926  Nomor  226.  Izin  UUG
                    sebetulnya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada
                    warga/penghuni  di  sekitar  lokasi  suatu  usaha.  Sebab  tidak
                    jarang  terjadi  suatu  tempat  usaha  ditutup  oleh  pemerintah
                    (pemerintah  daerah)  hanya  karena  usaha  tersebut  diprotes
                    oleh warga masyarakat sekitarnya. Masyarakat tidak pernah
                    memberikan  persetujuan  kepada  pengelola  tempat  usaha
                    tersebut.
                         Masih  banyak  masyarakat  yang  belum  mengetahui
                    adanya izin UUG ini. Bahwa pemikiran usaha yang dijalankan
                    berskala kecil, tidak diperlukan adanya izin, adalah tidak benar.
                    Izin  UUG  ini  sangat  diperlukan  untuk  kelangsungan  usaha

                                                                           85
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98