Page 93 - Hukum Bisnis
P. 93
Lingkup kewenangan menteri dalam masing-masing
sektor sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 17 Tahun 1986,
yaitu sebagai berikut.
a. Kewenangan Menteri Pertambangan dan Energi: 1)
penyulingan minyak bumi; 2) pencairan gas alam; 3)
pengolahan bahan galian bukan logam tertentu; 4)
pengolahan bijih timah menjadi ingot itmah; 5) pengolahan
bauksit menjadi alumina; 6) pengolahan bijih logam mulia
menjadi logam mulia; 7) pengolahan bijih tembaga menjadi
ingot tembaga; 8) pengolahan bahan galian logam mulia
lainnya menjadi ingot logam; dan 9) pengolahan bijih nikel
menjadi ingot nikel.
b. Kewenangan Menteri Pertanian: 1) gula pasir dari tebu; 2)
ekstraksi kelapa sawit; 3) penggilingan padi dan
penyosohan beras; 4) pengolahan ikan di laut; 5) teh hitam
dan teh hijau; dan 6) vaksin, serta dan bahan-bahan
diagnostika biologis untuk hewan.
c. Kewenangan Menteri Kesehatan: Industri bahan obat dan
obat jadi termasuk obat asli Indonesia.
d. Kewenangan Menteri Perindustrian: Industri lainnya
termasuk industri kecil, kecuali yang tersebut dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c
5. Perizinan menurut undang-undang gangguan (UUG)
Salah satu izin yang sering menjadi problema dunia
usaha adalah mengenai izin undang-undang gangguan yang
diatur dalam Statsblaad tahun 1926 Nomor 226. Izin UUG
sebetulnya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada
warga/penghuni di sekitar lokasi suatu usaha. Sebab tidak
jarang terjadi suatu tempat usaha ditutup oleh pemerintah
(pemerintah daerah) hanya karena usaha tersebut diprotes
oleh warga masyarakat sekitarnya. Masyarakat tidak pernah
memberikan persetujuan kepada pengelola tempat usaha
tersebut.
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui
adanya izin UUG ini. Bahwa pemikiran usaha yang dijalankan
berskala kecil, tidak diperlukan adanya izin, adalah tidak benar.
Izin UUG ini sangat diperlukan untuk kelangsungan usaha
85