Page 96 - Hukum Bisnis
P. 96

BAB VIII


                                    BAB VIII


                                KEPAILITAN





            A.  Latar Belakang Masalah

                      Dalam undang-undang kepailitan tidak dijelaskan apa yang
                dimaksud  dengan  kepailitan  tetapi  hanya  menyebutkan  bahwa
                debitur  yang  mempunyai  dua  atau  lebih  kreditur  dan  tidak
                membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat
                ditagih,  dinyatakan  pailit  dengan  putusan  pengadilan  baik  atas
                permohonannya  sendiri  maupun  atas  permintaan  seorang  atau
                lebih krediturnya.

            B.  Tujuan Pembelajaran Umum
                      Menjelaskan  pengertian  dan  dasar  hukum  mengenai
                kepailitan, menjelaskan prosedur pengajuan kepailitan dan tentang
                kurator.

            C.  Tujuan Pembelajaran Khusus
                      Setelah mempelajari modul ini mahasiswa dapat:
                1.  Menjelaskan dan menguraikan prosedur pengajuan kepailitan.

                2.  Mendeskripsikan pengertian kepailitan.
                3.  Menjelaskan dasar hukum mengenai kepailitan.
                4.  Menjelaskan apa yang dimaksud kurator.
            D.  Uraian Materi

                1.  Pengertian dan dasar hukum kepailitan
                         Dalam Undang-Undang Kepailitan tidak dijelaskan apa
                    yang dimaksud dengan kepailitan tetapi hanya menyebutkan
                    bahwa  debitur  yang  mempunyai  dua  atau  lebih  kreditur  dan


            88
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101