Page 96 - Hukum Bisnis
P. 96
BAB VIII
BAB VIII
KEPAILITAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam undang-undang kepailitan tidak dijelaskan apa yang
dimaksud dengan kepailitan tetapi hanya menyebutkan bahwa
debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak
membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat
ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas
permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau
lebih krediturnya.
B. Tujuan Pembelajaran Umum
Menjelaskan pengertian dan dasar hukum mengenai
kepailitan, menjelaskan prosedur pengajuan kepailitan dan tentang
kurator.
C. Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah mempelajari modul ini mahasiswa dapat:
1. Menjelaskan dan menguraikan prosedur pengajuan kepailitan.
2. Mendeskripsikan pengertian kepailitan.
3. Menjelaskan dasar hukum mengenai kepailitan.
4. Menjelaskan apa yang dimaksud kurator.
D. Uraian Materi
1. Pengertian dan dasar hukum kepailitan
Dalam Undang-Undang Kepailitan tidak dijelaskan apa
yang dimaksud dengan kepailitan tetapi hanya menyebutkan
bahwa debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan
88