Page 101 - Hukum Bisnis
P. 101

Pasal 1178 KUHPerdata dan berdasarkan Pasal 6 dan Pasal
                   20 Ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
                   atas  Tanah  beserta  benda-benda  yang  berkaitan  dengan
                   Tanah.  Pemegang  hak  tersebut  di  atas  tentunya  wajib
                   memberikan  pertanggungjawaban  kepada  kurator  tentang
                   hasil  penjualan  barang  yang  menjadi  agunan  dan
                   menyerahkan  kepada  kurator  sisa  hasil  penjualan  setelah
                   dikurangi  jumlah  utang,  bunga  dan  biaya.  Apabila  hasil
                   penjualan dimaksud tidak cukup untuk melunasi piutang yang
                   bersangkutan,  maka  pemegang  hak  tersebut  dapat
                   mengajukan tagihan pelunasan atas kekurangan tersebut dari
                   harta  pailit  sebagai  kreditur  konkuren,  setelah  mengajukan
                   permintaan pencocokan utang.
                         Akibat hukum lainnya adalah adanya hak retensi yang
                   diatur  dalam  Pasal  59  yaitu  hak  kreditur  untuk  menahan
                   barang-barang  kepunyaan  debitur  hingga  dibayarnya  suatu
                   utang  tidak  kehilangan  hak  untuk  menahan  barang  dengan
                   diucapkannya  pernyataan  pailit.  Apabila  kurator  bermaksud
                   untuk  menebus  barang-barang  tersebut,  maka  kurator  wajib
                   melunasi utang debitur pailit tersebut terlebih dahulu. Namun
                   demikian  terdapat  pula  harta  benda  yang  dikecualikan  dari
                   kepailitan  sebagaimana  diatur  dalam  Pasal  20  Undang-
                   Undang Kepailitan, yaitu sebagai berikut:
                   a.  Barang-barang  yang  disebut  dalam  Pasal  451  Nomor  2
                      sampai  5  dari  Reglemen  Acara  Perdata,  uang-uang  atau
                      gaji-gaji tahunan yang disebutkan dalam Pasal 749 huruf c
                      Reglemen  tersebut,  dan  hak  pengarang  dalam  hal-hal  di
                      mana hak tersebut tidak dapat disita; beserta segala apa
                      yang  diuraikan  dalam  Pasal  452  Ayat  (1)  Reglemen
                      tersebut, kecuali dalam kepailitan itu telah memajukan diri
                      kreditur-kreditur  mengenai  penagihan-penagihan  yang
                      disebutkan dalam ayat kedua pasal tersebut.
                   b.  Segala  apa  yang  diperoleh  debitur  pailit  dengan
                      pekerjaannya sendiri, atau sebagai penggajian untuk suatu
                      jabatan atas jasa, atau sebagai upah, pensiun, uang tunggu
                      atau uang tunjangan, selama kepailitan demikian itu apabila
                      dan sekadar ditentukan oleh hakim pengawas.


                                                                           93
   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106