Page 101 - Hukum Bisnis
P. 101
Pasal 1178 KUHPerdata dan berdasarkan Pasal 6 dan Pasal
20 Ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan
Tanah. Pemegang hak tersebut di atas tentunya wajib
memberikan pertanggungjawaban kepada kurator tentang
hasil penjualan barang yang menjadi agunan dan
menyerahkan kepada kurator sisa hasil penjualan setelah
dikurangi jumlah utang, bunga dan biaya. Apabila hasil
penjualan dimaksud tidak cukup untuk melunasi piutang yang
bersangkutan, maka pemegang hak tersebut dapat
mengajukan tagihan pelunasan atas kekurangan tersebut dari
harta pailit sebagai kreditur konkuren, setelah mengajukan
permintaan pencocokan utang.
Akibat hukum lainnya adalah adanya hak retensi yang
diatur dalam Pasal 59 yaitu hak kreditur untuk menahan
barang-barang kepunyaan debitur hingga dibayarnya suatu
utang tidak kehilangan hak untuk menahan barang dengan
diucapkannya pernyataan pailit. Apabila kurator bermaksud
untuk menebus barang-barang tersebut, maka kurator wajib
melunasi utang debitur pailit tersebut terlebih dahulu. Namun
demikian terdapat pula harta benda yang dikecualikan dari
kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-
Undang Kepailitan, yaitu sebagai berikut:
a. Barang-barang yang disebut dalam Pasal 451 Nomor 2
sampai 5 dari Reglemen Acara Perdata, uang-uang atau
gaji-gaji tahunan yang disebutkan dalam Pasal 749 huruf c
Reglemen tersebut, dan hak pengarang dalam hal-hal di
mana hak tersebut tidak dapat disita; beserta segala apa
yang diuraikan dalam Pasal 452 Ayat (1) Reglemen
tersebut, kecuali dalam kepailitan itu telah memajukan diri
kreditur-kreditur mengenai penagihan-penagihan yang
disebutkan dalam ayat kedua pasal tersebut.
b. Segala apa yang diperoleh debitur pailit dengan
pekerjaannya sendiri, atau sebagai penggajian untuk suatu
jabatan atas jasa, atau sebagai upah, pensiun, uang tunggu
atau uang tunjangan, selama kepailitan demikian itu apabila
dan sekadar ditentukan oleh hakim pengawas.
93