Page 85 - Hukum Bisnis
P. 85
D. Uraian Materi
1. Masalah pengaturan perizinan
Masalah perizinan dalam dunia bisnis, bias meliputi
perizinan di sektor pemerintahan umum, sektor
agraria/pertanahan, sektor perindustrian, sektor
usaha/perdagangan, sektor pariwisata, sektor pekerjaan
umum, sektor pertanian, sektor kesehatan, sektor sosial dan
sektor-sektor lainnya.
Banyaknya perizinan di berbagai sektor yang harus
dimiliki oleh setiap pengusaha sebelum memulai menjalankan
bisnisnya, tentu tidak dapat diperinci satu per satu dalam bab
ini. Yang ingin dikemukakan adalah beberapa perizinan yang
dipandang perlu diketahui dan hanya yang terkait dengan bab-
bab sebelumnya. Begitu peliknya masalah perizinan,
pemerintah telah mengeluarkan peraturan yaitu Inpres No. 5
Tahun 1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman
Penyenggaraan dan Pengendalian Perizinan di bidang usaha.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan sistem
perizinan yang begitu banyak berikut pelaksanaannya.
Dikeluarkannya pedoman ini dimaksudkan guna
menunjang berhasilnya pelaksanaan pembangunan yang
bertumpu pada trilogi pembangunan yaitu pertumbuhan
ekonomi yang cukup tinggi, stabilitas nasional yang sehat dan
dinamis, serta pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
Lampiran Inpres No. 5 Tahun 1984 terdiri dari 9 (sembilan)
pasal, dan terdapat 7 (tujuh) hal penting yang menjadi tolak
ukur setiap perizinan yang akan dikeluarkan, yaitu:
a. Perlunya dikurangi jumlah perizinan yang harus dimiliki
pengusaha, sehingga yang benar-benar diperlukan saja
diberikan izin.
b. Perlunya disederhanakan persyaratan administratif
dengan mengurangi jumlah dan menghindari pengurangan
persyaratan yang sealur dalam rangkaian perizinan yang
bersangkutan.
c. Perlunya diberikan jangka waktu yang cukup panjang,
sehingga dapat memberi jaminan bagi kepastian dan
kelangsungan usaha.
77