Page 85 - Hukum Bisnis
P. 85

D.  Uraian Materi

                1.  Masalah pengaturan perizinan
                         Masalah  perizinan  dalam  dunia  bisnis,  bias  meliputi
                    perizinan   di   sektor   pemerintahan    umum,     sektor
                    agraria/pertanahan,    sektor     perindustrian,    sektor
                    usaha/perdagangan,  sektor  pariwisata,  sektor  pekerjaan
                    umum, sektor pertanian, sektor kesehatan, sektor sosial dan
                    sektor-sektor lainnya.
                         Banyaknya  perizinan  di  berbagai  sektor  yang  harus
                    dimiliki oleh setiap pengusaha sebelum memulai menjalankan
                    bisnisnya, tentu tidak dapat diperinci satu per satu dalam bab
                    ini. Yang ingin dikemukakan adalah beberapa perizinan yang
                    dipandang perlu diketahui dan hanya yang terkait dengan bab-
                    bab  sebelumnya.  Begitu  peliknya  masalah  perizinan,
                    pemerintah telah mengeluarkan peraturan yaitu Inpres No. 5
                    Tahun  1984  tanggal  11  April  1984  tentang  Pedoman
                    Penyenggaraan dan Pengendalian Perizinan di bidang usaha.
                    Ketentuan  ini  dimaksudkan  untuk  menyederhanakan  sistem
                    perizinan yang begitu banyak berikut pelaksanaannya.
                         Dikeluarkannya  pedoman  ini  dimaksudkan  guna
                    menunjang  berhasilnya  pelaksanaan  pembangunan  yang
                    bertumpu  pada  trilogi  pembangunan  yaitu  pertumbuhan
                    ekonomi yang cukup tinggi, stabilitas nasional yang sehat dan
                    dinamis, serta pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
                    Lampiran  Inpres  No.  5  Tahun  1984  terdiri  dari  9  (sembilan)
                    pasal, dan terdapat 7 (tujuh) hal penting yang menjadi tolak
                    ukur setiap perizinan yang akan dikeluarkan, yaitu:
                    a.  Perlunya  dikurangi  jumlah  perizinan  yang  harus  dimiliki
                       pengusaha,  sehingga  yang  benar-benar  diperlukan  saja
                       diberikan izin.
                    b.  Perlunya   disederhanakan   persyaratan   administratif
                       dengan mengurangi jumlah dan menghindari pengurangan
                       persyaratan yang sealur dalam rangkaian perizinan yang
                       bersangkutan.
                    c.  Perlunya  diberikan  jangka  waktu  yang  cukup  panjang,
                       sehingga  dapat  memberi  jaminan  bagi  kepastian  dan
                       kelangsungan usaha.
                                                                           77
   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90