Page 75 - Hukum Bisnis
P. 75

badan  sosial  atau  pengusaha  kecil  termasuk  koperasi,
                       sepanjang  tidak  ada  hubungannya  dengan  usaha,
                       pekerjaan, pemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak
                       yang bersangkutan.
                   b.  Warisan.

                   c.  Harta  termasuk  setoran  tunai  yang  diterima  oleh  badan
                       sebagai  pengganti  saham  atau  sebagai  pengganti
                       penyetoran modal.
                   d.  Pengganti  atau  imbalan  sehubungan  dengan  pekerjaan
                       atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura
                       dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.
                   e.  Pembayaran  dari  perusahaan  asuransi  kepada  orang
                       pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi
                       kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna, dan asuransi
                       bea siswa.
                   f.  Dividen  atau  bagian  laba  yang  diterima  atau  diperoleh
                       perseroan  terbatas  sebagai  wajib  pajak  dalam  negeri,
                       koperasi,  yayasan  atau  organisasi  sejenis,  badan  usaha
                       milik  negara  atau  daerah,  dari  penyertaan  modal  pada
                       badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di
                       Indonesia.
                   g.  Iuran  yang  diterima  atau  diperoleh  dana  pensiun  yang
                       pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang
                       dibayar  oleh  pemberi  kerja  maupun  pegawai,  dan
                       penghasilan  dana  pensiun  tersebut  dari  modal  yang
                       ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan
                       oleh Menteri Keuangan.

                   h.  Bagian  laba  yang  diterima  atau  diperoleh  anggota  dari
                       perseroan  komanditer,  yang  modalnya  tidak  terbagi  atas
                       saham-saham,  persekutuan,  perkumpulan,  firma,  dan
                       kongsi.
                   i.  Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan
                       reksa dana.
                   j.  Penghasilan  yang  diterima  atau  diperoleh  perusahaan
                       modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan



                                                                           67
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80