Page 75 - Hukum Bisnis
P. 75
badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi,
sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha,
pekerjaan, pemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak
yang bersangkutan.
b. Warisan.
c. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan
sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti
penyetoran modal.
d. Pengganti atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan
atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura
dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.
e. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang
pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna, dan asuransi
bea siswa.
f. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh
perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri,
koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, badan usaha
milik negara atau daerah, dari penyertaan modal pada
badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di
Indonesia.
g. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang
dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, dan
penghasilan dana pensiun tersebut dari modal yang
ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
h. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari
perseroan komanditer, yang modalnya tidak terbagi atas
saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan
kongsi.
i. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan
reksa dana.
j. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan
modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan
67

