Page 64 - Hukum Bisnis
P. 64

a.  Pengembangan suatu penemuan baru;
                   b.  Pengembangan  perusahaan  yang  pada  tahap  awal
                       usahanya mengalami kesulitan dana;
                   c.  Membantu  perusahaan  yang  berada  pada  tahap
                       pengembangan;
                   d.  Membantu  perusahaan  yang  berada  dalam  tahap
                       kemunduran usaha;
                   e.  Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
                   f.  Pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru dan
                       alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri;
                   g.  Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
                         Selain  itu  di  dalam  menyertakan  modalnya  ke  dalam
                   perusahaan pasangan usahanya, perusahaan modal ventura
                   melakukannya  hanya  bersifat  sementara  yaitu  dalam  jangka
                   waktu tidak boleh melebihi batas 10 (sepuluh) tahun.
                         Apabila  perusahaan  modal  ventura  tersebut  ingin
                   melakukan  penarikan  kembali  penyertaan  modalnya  dalam
                   segala  bentuknya,  haruslah  melaporkannya  kepada  Menteri
                   Keuangan selambat-lambatnya 3 bulan setelah dilaksanakan.

                         Selain perusahaan swasta nasional dan koperasi, pihak
                   bank pun dapat menjalankan usaha di bidang modal ventura
                   dengan terlebih dahulu membentuk perusahaan pembiayaan
                   yang bergerak di bidang modal ventura dan telah memperoleh
                   izin  usaha  dari  Menteri  Keuangan.  Sedangkan  mengenai
                   jumlah modal disetor atau disimpan pokok dan simpanan wajib,
                   ditetapkan  sebesar  3  miliar  (untuk  perusahaan  swasta  dan
                   koperasi) dan 10 miliar (untuk perusahaan patungan Indonesia
                   dan  asing).  Agar  bisa  diperoleh  izin  usaha  dari  Menteri
                   Keuangan, maka surat permohonan yang ditujukan ke Menteri
                   Keuangan dilampiri dengan berikut ini.
                   a.  Akte pendirian perusahaan yang telah disahkan menurut
                       ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
                   b.  Bukti pelunasan modal disetor (untuk PT) atau simpanan
                       pokok  dan  simpanan  wajib  (untuk  koperasi)  pada  salah
                       satu bank di Indonesia.



            56
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69