Page 64 - Hukum Bisnis
P. 64
a. Pengembangan suatu penemuan baru;
b. Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal
usahanya mengalami kesulitan dana;
c. Membantu perusahaan yang berada pada tahap
pengembangan;
d. Membantu perusahaan yang berada dalam tahap
kemunduran usaha;
e. Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
f. Pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru dan
alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri;
g. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
Selain itu di dalam menyertakan modalnya ke dalam
perusahaan pasangan usahanya, perusahaan modal ventura
melakukannya hanya bersifat sementara yaitu dalam jangka
waktu tidak boleh melebihi batas 10 (sepuluh) tahun.
Apabila perusahaan modal ventura tersebut ingin
melakukan penarikan kembali penyertaan modalnya dalam
segala bentuknya, haruslah melaporkannya kepada Menteri
Keuangan selambat-lambatnya 3 bulan setelah dilaksanakan.
Selain perusahaan swasta nasional dan koperasi, pihak
bank pun dapat menjalankan usaha di bidang modal ventura
dengan terlebih dahulu membentuk perusahaan pembiayaan
yang bergerak di bidang modal ventura dan telah memperoleh
izin usaha dari Menteri Keuangan. Sedangkan mengenai
jumlah modal disetor atau disimpan pokok dan simpanan wajib,
ditetapkan sebesar 3 miliar (untuk perusahaan swasta dan
koperasi) dan 10 miliar (untuk perusahaan patungan Indonesia
dan asing). Agar bisa diperoleh izin usaha dari Menteri
Keuangan, maka surat permohonan yang ditujukan ke Menteri
Keuangan dilampiri dengan berikut ini.
a. Akte pendirian perusahaan yang telah disahkan menurut
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Bukti pelunasan modal disetor (untuk PT) atau simpanan
pokok dan simpanan wajib (untuk koperasi) pada salah
satu bank di Indonesia.
56