Page 61 - Hukum Bisnis
P. 61

untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau
                    memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa
                    yang telah disepakati bersama.
                         Seperti  diuraikan  di  atas,  kegiatan  leasing  dapat
                    dilakukan  secara  finance  maupun  secara  operating  lease.
                    Finance  Lease  artinya  kegiatan  sewa  guna  usaha  di  mana
                    penyewa guna usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak
                    opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai
                    sisa  yang  disepakati  bersama.  Sedangkan  operating  lease
                    adalah  kegiatan  sewa  guna  usaha  di  mana  penyewa  guna
                    usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa
                    guna usaha.
                         Sebelum memulai kegiatan usaha di bidang leasing ini,
                    akan  didahului  dengan  suatu  kontrak  antara  pihak  penyewa
                    dan  pihak  yang  menyewa.  Dengan  demikian  dalam  usaha
                    leasing tentunya terdapat beberapa pihak yang bersangkutan
                    dalam perjanjian leasing yang terdiri dari:
                   a.  Pihak yang disebut lessor, yaitu pihak yang menyewakan
                       barang,  dapat  terdiri  dari  beberapa  perusahaan.  Pihak
                       penyewa ini disebut juga sebagai investor, equity-holders,
                       owner participants atau trusters-owners.
                   b.  Pihak  yang  disebut  lesee,  yaitu  pihak  yang  menikmati
                       barang  tersebut  dengan  membayar  sewa  guna  yang
                       mempunyai hak opsi.

                   c.  Pihak kreditur atau lender atau disebut juga debt-holders
                       atas  loan  participants  dalam  transaksi  leasing.  Mereka
                       umumnya     terdiri   dari   bank,   insurance   company
                       (perusahaan asuransi), trusts, yayasan.
                   d.  Pihak  supplier,  yaitu  penjual  dan  pemilik  barang  yang
                       disewakan.  Supplier  ini  dapat  terdiri  dari  perusahaan
                       (manufacturer) yang berada di dalam mengerti atau yang
                       mempunyai kantor pusat di luar negeri.
                2.  Modal ventura (Venture Capital)
                         Dengan  banyaknya  paket  deregulasi  yang  telah
                    dikeluarkan  oleh  pemerintah  dewasa  ini,  pada  dasarnya
                    mempunyai  inti  untuk  memudahkan  dan  memberi  peluang
                    untuk   mengembangkan      perekonomian    dan   memacu
                                                                           53
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66