Page 61 - Hukum Bisnis
P. 61
untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau
memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa
yang telah disepakati bersama.
Seperti diuraikan di atas, kegiatan leasing dapat
dilakukan secara finance maupun secara operating lease.
Finance Lease artinya kegiatan sewa guna usaha di mana
penyewa guna usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak
opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai
sisa yang disepakati bersama. Sedangkan operating lease
adalah kegiatan sewa guna usaha di mana penyewa guna
usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa
guna usaha.
Sebelum memulai kegiatan usaha di bidang leasing ini,
akan didahului dengan suatu kontrak antara pihak penyewa
dan pihak yang menyewa. Dengan demikian dalam usaha
leasing tentunya terdapat beberapa pihak yang bersangkutan
dalam perjanjian leasing yang terdiri dari:
a. Pihak yang disebut lessor, yaitu pihak yang menyewakan
barang, dapat terdiri dari beberapa perusahaan. Pihak
penyewa ini disebut juga sebagai investor, equity-holders,
owner participants atau trusters-owners.
b. Pihak yang disebut lesee, yaitu pihak yang menikmati
barang tersebut dengan membayar sewa guna yang
mempunyai hak opsi.
c. Pihak kreditur atau lender atau disebut juga debt-holders
atas loan participants dalam transaksi leasing. Mereka
umumnya terdiri dari bank, insurance company
(perusahaan asuransi), trusts, yayasan.
d. Pihak supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang
disewakan. Supplier ini dapat terdiri dari perusahaan
(manufacturer) yang berada di dalam mengerti atau yang
mempunyai kantor pusat di luar negeri.
2. Modal ventura (Venture Capital)
Dengan banyaknya paket deregulasi yang telah
dikeluarkan oleh pemerintah dewasa ini, pada dasarnya
mempunyai inti untuk memudahkan dan memberi peluang
untuk mengembangkan perekonomian dan memacu
53