Page 59 - Hukum Bisnis
P. 59

BAB V


                                      BAB V


                      LEMBAGA-LEMBAGA

                              PEMBIAYAAN





            A.  Latar Belakang Masalah

                      Dengan semaraknya dunia bisnis, tidak bisa dielakkan lagi
                adanya  kebutuhan  dana  yang  diperlukan  baik  oleh  kalangan
                usahawan  perseorangan  maupun  usahawan  yang  tergabung
                dalam suatu badan hukum di dalam mengembangkan usahanya
                maupun di dalam meningkatkan mutu produknya, sehingga dapat
                dicapai  suatu  keuntungan  yang  memuaskan  maupun  tingkat
                kebutuhan bagi kalangan lainnya.

            B.  Tujuan Pembelajaran Umum
                      Menjelaskan  pengertian  dari  lembaga  pembiayaan  dan
                macam-macam lembaga pembiayaan.
            C.  Tujuan Pembelajaran Khusus

                      Setelah mempelajari modul ini mahasiswa dapat:
                1.  Menjelaskan   apa   yang    dimaksud    dengan   lembaga
                    pembiayaan.
                2.  Menjelaskan  bidang-bidang  usaha  yang  dilakukan  oleh
                    lembaga pembiayaan.
                3.  Menjelaskan  apa  yang  dimaksud  dengan  sewa  guna  usaha
                    (leasing)

                4.  Menjelaskan fungsi dari sewa guna usaha.
                5.  Menjelaskan 4 perjanjian leasing.
                6.  Menjelaskan manfaat leasing (sewa guna usaha)

                                                                           51
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64