Page 59 - Hukum Bisnis
P. 59
BAB V
BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA
PEMBIAYAAN
A. Latar Belakang Masalah
Dengan semaraknya dunia bisnis, tidak bisa dielakkan lagi
adanya kebutuhan dana yang diperlukan baik oleh kalangan
usahawan perseorangan maupun usahawan yang tergabung
dalam suatu badan hukum di dalam mengembangkan usahanya
maupun di dalam meningkatkan mutu produknya, sehingga dapat
dicapai suatu keuntungan yang memuaskan maupun tingkat
kebutuhan bagi kalangan lainnya.
B. Tujuan Pembelajaran Umum
Menjelaskan pengertian dari lembaga pembiayaan dan
macam-macam lembaga pembiayaan.
C. Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah mempelajari modul ini mahasiswa dapat:
1. Menjelaskan apa yang dimaksud dengan lembaga
pembiayaan.
2. Menjelaskan bidang-bidang usaha yang dilakukan oleh
lembaga pembiayaan.
3. Menjelaskan apa yang dimaksud dengan sewa guna usaha
(leasing)
4. Menjelaskan fungsi dari sewa guna usaha.
5. Menjelaskan 4 perjanjian leasing.
6. Menjelaskan manfaat leasing (sewa guna usaha)
51