Page 54 - Hukum Bisnis
P. 54
c. Hibah
d. Perjanjian
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan, misalnya kepemilikan merek karena
pembubaran badan hukum yang semula pemilik merek.
Pengalihan hak ini tentunya wajib dimohonkan
pencatatannya kepada Ditjen HAKI untuk dicatat dalam Daftar
Umum Merek. Pengalihan hak yang telah dicatat atau
diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Apabila pengalihan
hak atas merek terdaftar tidak dicatatkan dalam daftar Umum
Merek, akan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Selain pengalihan seperti diatur di atas, pemilik merek
terdaftar juga berhak memberikan lisensi kepada pihak lain
dengan suatu perjanjian bahwa penerima lisensi akan
menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh
jenis barang dan jasa.
Merek yang telah terdaftar pada dasarnya dapat
dihapuskan atas prakarsa Ditjen HAKI atau berdasarkan
permohonan pemilik merek. Penghapusan ini dilakukan jika:
a. Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada
alasan yang dapat diterima oleh Ditjen HAKI;
b. Merek digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang
tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya. Termasuk pemakaian merek
yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.
Penghapusan pendaftaran merek sebagaimana
dimaksud di atas dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam
bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga. Apabila pemilik
merek tidak puas atas merek yang telah dihapuskan
sebagaimana tersebut di atas, pemilik merek dapat
mengajukan keberatannya kepada Pengadilan Niaga yang
selanjutnya apabila pemilik merek tidak puas atas putusan
Pengadilan Niaga, dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke
Mahkamah Agung.
46