Page 54 - Hukum Bisnis
P. 54

c.  Hibah
                   d.  Perjanjian
                   e.  Sebab-sebab  lain  yang  dibenarkan  oleh  peraturan
                       perundang-undangan, misalnya kepemilikan merek karena
                       pembubaran badan hukum yang semula pemilik merek.
                         Pengalihan  hak  ini  tentunya  wajib  dimohonkan
                   pencatatannya kepada Ditjen HAKI untuk dicatat dalam Daftar
                   Umum  Merek.  Pengalihan  hak  yang  telah  dicatat  atau
                   diumumkan  dalam  Berita  Resmi  Merek.  Apabila  pengalihan
                   hak atas merek terdaftar tidak dicatatkan dalam daftar Umum
                   Merek, akan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
                         Selain pengalihan seperti diatur di atas, pemilik merek
                   terdaftar  juga  berhak  memberikan  lisensi  kepada  pihak  lain
                   dengan  suatu  perjanjian  bahwa  penerima  lisensi  akan
                   menggunakan  merek  tersebut  untuk  sebagian  atau  seluruh
                   jenis barang dan jasa.
                         Merek  yang  telah  terdaftar  pada  dasarnya  dapat
                   dihapuskan  atas  prakarsa  Ditjen  HAKI  atau  berdasarkan
                   permohonan pemilik merek. Penghapusan ini dilakukan jika:
                   a.  Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
                       dalam  perdagangan  barang  atau  jasa  sejak  tanggal
                       pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada
                       alasan yang dapat diterima oleh Ditjen HAKI;
                   b.  Merek digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang
                       tidak  sesuai  dengan  jenis  barang  atau  jasa  yang
                       dimohonkan pendaftarannya. Termasuk pemakaian merek
                       yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.
                         Penghapusan     pendaftaran    merek    sebagaimana
                   dimaksud di atas dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam
                   bentuk  gugatan  kepada  Pengadilan  Niaga.  Apabila  pemilik
                   merek  tidak  puas  atas  merek  yang  telah  dihapuskan
                   sebagaimana  tersebut  di  atas,  pemilik  merek  dapat
                   mengajukan  keberatannya  kepada  Pengadilan  Niaga  yang
                   selanjutnya  apabila  pemilik  merek  tidak  puas  atas  putusan
                   Pengadilan Niaga, dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke
                   Mahkamah Agung.


            46
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59