Page 49 - Hukum Bisnis
P. 49

berbentuk penemuan (inventions), pengetahuan secara ilmiah
                   atau  varietas  tumbuhan.  Seperti  hal  dengan  hak  cipta,
                   kebutuhan  perlindungan  hukum  bagi  penemuan  di  bidang
                   teknologi tersebut juga berakar pada sejarah yang cukup lama.
                   Pada  awalnya  memang  sekadar  perlindungan  yang  bersifat
                   monopolistik,  dan  mulai  memperoleh  wujud  yang  jelas  pada
                   abad ke-14. Teknologi ini sangat penting, karena merupakan
                   faktor  penentu  dalam  pertumbuhan  dan  perkembangan
                   industri.  Sebagai  ilmu  pengetahuan  yang  diterapkan  dalam
                   proses  industri,  teknologi  jelas  lahir  dari  kegiatan-kegiatan
                   penelitian  dan  pengembangan.  Dari  segi  nilai,  kegiatan
                   penemuan     teknologi   dan   pengembangannya,      selalu
                   melibatkan  tenaga  dan  pikiran  waktu  dan  juga  biaya  yang
                   biasanya sangat besar. Tujuan pemberiannya saat itu masih
                   berbeda bila dibandingkan dengan apa yang dikenal sekarang
                   ini.  Waktu  pemberiannya  dimaksudkan  untuk  memberikan
                   kesempatan  kepada  pengusaha  yang  mengimpor  teknologi
                   yang  bersangkutan  benar-benar  dapat  terlebih  dahulu
                   menguasai seluk-beluk dan cara kerja/penggunaan teknologi
                   tersebut.  Yang  perlu  diperhatikan  adalah  bahwa  pemberian
                   paten  sejak  semula  memang  dimaksudkan  sebagai  sarana
                   bagi pengalihan teknologi dan pendirian industri baru.
                         Dengan  dikeluarkannya  Undang-Undang  Nomor  6
                   Tahun  1989,  akhirnya  Indonesia  mempunyai  aturan  hukum
                   sendiri mengenai hak paten. Paten adalah hak khusus yang
                   diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
                   bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
                   sendiri   penemuannya       tersebut   atau    memberikan
                   persetujuannya  kepada  orang  lain  untuk  melaksanakannya.
                   Teknologi  adalah  ilmu  pengetahuan  yang  diterapkan  oleh
                   industri.  Teknologi  lahir  atau  ditemukan  melalui  kegiatan
                   penelitian dan pengembangan (research and development).
                         Hak  paten  merupakan  hak  khusus  (eksklusif).  Artinya
                   bahwa  paten  hanya  diberikan  kepada  pemegangnya  untuk
                   dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan
                   tersebut, atau untuk memberikan kewenangan kepada orang
                   lain guna melaksanakannya. Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun
                   1991  tanggal  11  Juni  1991,  sebagai  penjabaran  Undang-

                                                                           41
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54