Page 49 - Hukum Bisnis
P. 49
berbentuk penemuan (inventions), pengetahuan secara ilmiah
atau varietas tumbuhan. Seperti hal dengan hak cipta,
kebutuhan perlindungan hukum bagi penemuan di bidang
teknologi tersebut juga berakar pada sejarah yang cukup lama.
Pada awalnya memang sekadar perlindungan yang bersifat
monopolistik, dan mulai memperoleh wujud yang jelas pada
abad ke-14. Teknologi ini sangat penting, karena merupakan
faktor penentu dalam pertumbuhan dan perkembangan
industri. Sebagai ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam
proses industri, teknologi jelas lahir dari kegiatan-kegiatan
penelitian dan pengembangan. Dari segi nilai, kegiatan
penemuan teknologi dan pengembangannya, selalu
melibatkan tenaga dan pikiran waktu dan juga biaya yang
biasanya sangat besar. Tujuan pemberiannya saat itu masih
berbeda bila dibandingkan dengan apa yang dikenal sekarang
ini. Waktu pemberiannya dimaksudkan untuk memberikan
kesempatan kepada pengusaha yang mengimpor teknologi
yang bersangkutan benar-benar dapat terlebih dahulu
menguasai seluk-beluk dan cara kerja/penggunaan teknologi
tersebut. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pemberian
paten sejak semula memang dimaksudkan sebagai sarana
bagi pengalihan teknologi dan pendirian industri baru.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1989, akhirnya Indonesia mempunyai aturan hukum
sendiri mengenai hak paten. Paten adalah hak khusus yang
diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Teknologi adalah ilmu pengetahuan yang diterapkan oleh
industri. Teknologi lahir atau ditemukan melalui kegiatan
penelitian dan pengembangan (research and development).
Hak paten merupakan hak khusus (eksklusif). Artinya
bahwa paten hanya diberikan kepada pemegangnya untuk
dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan
tersebut, atau untuk memberikan kewenangan kepada orang
lain guna melaksanakannya. Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun
1991 tanggal 11 Juni 1991, sebagai penjabaran Undang-
41