Page 52 - Hukum Bisnis
P. 52
diketahui sebagai tanda bahaya. Tanda ini telah menjadi
milik umum.
d. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Misalnya merek
kopi atau gambar kopi untuk jenis barang kopi atau untuk
produk kopi.
Selain itu terdapat juga beberapa hal yang menyebabkan
suatu permohonan merek akan ditolak, yaitu apabila:
a. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah
terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang
sejenis.
b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik
pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis
c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan indikasi, geografis yang sudah
dikenal.
d. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto,
atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali
atau persetujuan tertuli dari yang berhak.
e. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan
nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem Negara
atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atau
persetujuan tertuli dari pihak yang berwenang.
f. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau
stempel resmi digunakan, oleh Negara atau lembaga
pemerintah, kecuali atau persetujuan tertuli dari pihak yang
berwenang.
Menurut Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.03-
HC.02.01 Tahun 1991, disebutkan bahwa yang dimaksud
dengan merek terkenal adalah merek dagang yang secara
umum telah dikenal dan dipakai pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau badan, baik di wilayah
Indonesia maupun di luar negeri.
44