Page 52 - Hukum Bisnis
P. 52

diketahui sebagai tanda bahaya. Tanda ini telah menjadi
                       milik umum.
                    d.  Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau
                       jasa  yang  dimohonkan  pendaftarannya.  Misalnya  merek
                       kopi atau gambar kopi untuk jenis barang kopi atau untuk
                       produk kopi.
                         Selain itu terdapat juga beberapa hal yang menyebabkan
                   suatu permohonan merek akan ditolak, yaitu apabila:
                   a.  Mempunyai      persamaan     pada     pokoknya    atau
                       keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah
                       terdaftar  lebih  dahulu  untuk  barang  dan  atau  jasa  yang
                       sejenis.

                   b.  Mempunyai      persamaan     pada     pokoknya    atau
                       keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik
                       pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis
                   c.  Mempunyai      persamaan     pada     pokoknya    atau
                       keseluruhannya  dengan  indikasi,  geografis  yang  sudah
                       dikenal.

                   d.  Merupakan  atau  menyerupai  nama  orang  terkenal,  foto,
                       atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali
                       atau persetujuan tertuli dari yang berhak.
                   e.  Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan
                       nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem Negara
                       atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atau
                       persetujuan tertuli dari pihak yang berwenang.

                   f.  Merupakan  tiruan  atau  menyerupai  tanda  atau  cap  atau
                       stempel  resmi  digunakan,  oleh  Negara  atau  lembaga
                       pemerintah, kecuali atau persetujuan tertuli dari pihak yang
                       berwenang.
                         Menurut Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.03-
                   HC.02.01  Tahun  1991,  disebutkan  bahwa  yang  dimaksud
                   dengan  merek  terkenal  adalah  merek  dagang  yang  secara
                   umum  telah  dikenal  dan  dipakai  pada  barang  yang
                   diperdagangkan oleh seseorang atau badan, baik di wilayah
                   Indonesia maupun di luar negeri.



            44
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57