Page 48 - Hukum Bisnis
P. 48
mengumumkan ciptaannya, melekat pada penciptaannya.
Orang lain dilarang untuk mengumumkan, memakai atau
mengubah hasil ciptaan seseorang. Moral right ini tidak
dapat lepas atau dirampas dari penciptanya. Bila dikaitkan
dengan universal Declaration of Human Right, moral right
jelas dipegang oleh penciptanya dan tidak bisa dirampas
pihak lain.
b. Hak ekonomi (economic right), yaitu hak yang berkaitan
dengan masalah yang bersangkut-paut dengan keuangan
dan penjualan hasil ciptanya. Di sini pencipta dapat
melisensikannya kepada pihak lain dengan menerima
royalti.
Dua macam hak cipta diserahkan kepada pihak lain yang
disebut dengan lisensi dan assignment. Lisensi adalah suatu
pemberian hak kepada orang lain oleh si pemegang hak untuk
dapat melaksanakan haknya tadi. Sedangkan assignment
adalah penyerahan untuk keseluruhannya, sehingga dapat
mencetak, menjual, memfilmkan, dan sebagainya. Penyerahan
ini bisa kepada pemerintah atau kepada seseorang. Tetapi
moral right-nya tetap dimiliki penciptanya.
Menurut undang-undang, ada 3 (tiga) sifat hukum hak
cipta, yaitu:
a. Hak cipta dianggap sebagai benda yang bergerak dan
immaterial, yang dapat dialihkan kepada pihak lain;
b. Hak cipta harus dialihkan dengan suatu akta tertulis, baik
akta notaris maupun akta di bawah tangan. Peralihan hak
cipta baik sebagian maupun seluruhnya ini dapat terjadi
karena 5 (lima) hal, yaitu: pewarisan, hibah, wasiat,
dijadikan milik Negara, dan perjanjian.
c. Hak cipta tidak dapat disita, alasannya adalah berhubung
sifat ciptaan merupakan hak pribadi yang menunggal
dengan diri pencipta itu sendiri, sekalipun penciptanya
telah meninggal dunia dan menjadi milik ahli warisnya atau
penerima wasiat.
2. Hak paten
Objek pengaturan hak paten adalah penemuan di bidang
teknologi. Penemuan di bidang teknologi ini misalnya dapat
40