Page 48 - Hukum Bisnis
P. 48

mengumumkan ciptaannya, melekat pada penciptaannya.
                       Orang lain dilarang untuk mengumumkan, memakai atau
                       mengubah  hasil  ciptaan  seseorang.  Moral  right  ini  tidak
                       dapat lepas atau dirampas dari penciptanya. Bila dikaitkan
                       dengan universal Declaration of Human Right, moral right
                       jelas dipegang oleh penciptanya dan tidak bisa dirampas
                       pihak lain.
                    b.  Hak  ekonomi  (economic  right),  yaitu  hak  yang  berkaitan
                       dengan masalah yang bersangkut-paut dengan keuangan
                       dan  penjualan  hasil  ciptanya.  Di  sini  pencipta  dapat
                       melisensikannya  kepada  pihak  lain  dengan  menerima
                       royalti.
                         Dua macam hak cipta diserahkan kepada pihak lain yang
                   disebut dengan lisensi dan assignment. Lisensi adalah suatu
                   pemberian hak kepada orang lain oleh si pemegang hak untuk
                   dapat  melaksanakan  haknya  tadi.  Sedangkan  assignment
                   adalah  penyerahan  untuk  keseluruhannya,  sehingga  dapat
                   mencetak, menjual, memfilmkan, dan sebagainya. Penyerahan
                   ini  bisa  kepada  pemerintah  atau  kepada  seseorang.  Tetapi
                   moral right-nya tetap dimiliki penciptanya.
                         Menurut  undang-undang,  ada  3  (tiga)  sifat  hukum  hak
                   cipta, yaitu:
                    a.  Hak  cipta  dianggap  sebagai  benda  yang  bergerak  dan
                       immaterial, yang dapat dialihkan kepada pihak lain;

                    b.  Hak cipta harus dialihkan dengan suatu akta tertulis, baik
                       akta notaris maupun akta di bawah tangan. Peralihan hak
                       cipta  baik  sebagian  maupun  seluruhnya  ini  dapat  terjadi
                       karena  5  (lima)  hal,  yaitu:  pewarisan,  hibah,  wasiat,
                       dijadikan milik Negara, dan perjanjian.
                    c.  Hak cipta tidak dapat disita, alasannya adalah berhubung
                       sifat  ciptaan  merupakan  hak  pribadi  yang  menunggal
                       dengan  diri  pencipta  itu  sendiri,  sekalipun  penciptanya
                       telah meninggal dunia dan menjadi milik ahli warisnya atau
                       penerima wasiat.
                2.  Hak paten
                         Objek pengaturan hak paten adalah penemuan di bidang
                   teknologi.  Penemuan  di  bidang  teknologi  ini  misalnya  dapat
            40
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53