Page 43 - Hukum Bisnis
P. 43
tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa
bangun guna serah berakhir.
Hubungan bisnis bangun guna serah ini akan membawa
keuntungan bagi kedua belah pihak. Di satu pihak si pemilik
tanah tidak mempunyai modal untuk membangun di atas tanah
tersebut. Sedangkan pemilik modal (investor) mempunyai
dana, namun tidak memiliki tanah untuk membangun. Dengan
demikian lembaga ini membawa kepentingan yang sama-sama
baik bagi kedua belah pihak.
Perjanjian yang akan dibuat oleh si pemilik tanah
maupun si investor tentunya akan berpedoman pada ketentuan
hukum yang berlaku seperti KUHPerdata serta adanya itikad
baik untuk melaksanakannya. Bagaimana isi dan bentuk
perjanjiannya dapat dilihat kembali pada Bab II baku ini, atau
dengan bantuan konsultan hukum yang ahli menanganinya.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1994
tentang Pajak Penghasilan, maka bangunan yang diserahkan
oleh investor kepada pemegang hak atas tanah setelah masa
perjanjian berakhir adalah merupakan penghasilan bagi
pemegang hak atas tanah tersebut. Atas penghasilan tersebut
maka akan terutang pajak sebesar 5% (lima persen) dari
jumlah bruto nilai yang tertinggi antara nilai pasar dengan nilai
jual objek pasar (NJOP) bangunan yang bersangkutan.
Atas pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan oleh
orang pribadi adalah bersifat final, sedangkan bagi wajib pajak
badan adalah merupakan pembayaran pajak penghasilan
Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan pajak penghasilan
yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.
E. Soal Latihan
1. Jelaskan pentingnya hubungan bisnis dalam kegiatan bisnis
sehari-hari.
2. Jelaskan bentuk hubungan bisnis berupa keagenan atau
distributor.
3. Jelaskan bentuk hubungan bisnis berupa franchising (hak
monopoli).
35