Page 37 - Hukum Bisnis
P. 37

Sedangkan pakar lain melihat franchise tidak hanya sekadar
                   suatu  metode  atau  konsep  tetapi  lebih  merupakan  suatu
                   sistem.  Dapat  juga  disebutkan  bahwa  franchise  adalah
                   hubungan berdasarkan kontrak lisenisi yang menimbulkan cara
                   memasarkan barang atau jasa dengan memberi unsur kontrol
                   tertentu  kepada  pemasok  (franchisor)  sebagai  imbalan  bagi
                   yang diperoleh oleh pihak yang mendapatkan hak (franchisee)
                   untuk menggunakan merek dan nama barang franchisor.
                         Perusahaan  yang  memberikan  lisensi  di  sebut
                   Franchisor  dan  penyalurnya  disebut  franchisee.  Pada  4
                   (empat)  hal  yang  menonjol  dalam  hal  pemasaran  konsep
                   franchise yaitu product, price, place.distribution dan promotion
                   (4P).
                         Franchise  dapat  didefinisikan  sebagai  suatu  sistem
                   pemasaran  atau  distribusi  barang  dan  jasa,  di  mana
                   perusahaan  induk  (franchisor)  memberikan  kepada  individu
                   atau  perusahaan  lain  yang  berskala  kecil  dan  menengah
                   (franchisee),  hak-hak  istimewa  untuk  melaksanakan  suatu
                   sistem  usaha  tertentu  dengan  cara  yang  sudah  ditentukan,
                   selama waktu tertentu, di suatu tempat tertentu.
                         British  Franchise  Association  (BFA)  mendefinisikan
                   franchise sebagai berikut: franchise adalah contractual licence
                   yang diberikan oleh suatu pihak (franchisor) kepada pihak lain
                   (franchisee) yang:
                   a.  Mengizinkan franchisee untuk menjalankan usaha selama
                      periode franchise berlangsung, suatu usaha tertentu yang
                      menjadi milik franchisor.
                   b.  Franchisor berhak untuk menjalankan kontrol yang berlanjut
                      selama periode franchise.
                   c.  Mengharuskan framchisor untuk memberikan bantuan pada
                      franchisee dalam melaksanakan usahanya sesuai dengan
                      subjek  franchisenya  (berhubungan  dengan  memberikan
                      pelatihan, merchandising atau lainnya).
                   d.  Mewajibkan  franchisee  untuk  secara  periodik  selama
                      periodik franchise berlangsung, membayar sejumlah uang
                      sebagai pembayaran atau franchise atau produk atau jasa
                      yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee.

                                                                           29
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42