Page 37 - Hukum Bisnis
P. 37
Sedangkan pakar lain melihat franchise tidak hanya sekadar
suatu metode atau konsep tetapi lebih merupakan suatu
sistem. Dapat juga disebutkan bahwa franchise adalah
hubungan berdasarkan kontrak lisenisi yang menimbulkan cara
memasarkan barang atau jasa dengan memberi unsur kontrol
tertentu kepada pemasok (franchisor) sebagai imbalan bagi
yang diperoleh oleh pihak yang mendapatkan hak (franchisee)
untuk menggunakan merek dan nama barang franchisor.
Perusahaan yang memberikan lisensi di sebut
Franchisor dan penyalurnya disebut franchisee. Pada 4
(empat) hal yang menonjol dalam hal pemasaran konsep
franchise yaitu product, price, place.distribution dan promotion
(4P).
Franchise dapat didefinisikan sebagai suatu sistem
pemasaran atau distribusi barang dan jasa, di mana
perusahaan induk (franchisor) memberikan kepada individu
atau perusahaan lain yang berskala kecil dan menengah
(franchisee), hak-hak istimewa untuk melaksanakan suatu
sistem usaha tertentu dengan cara yang sudah ditentukan,
selama waktu tertentu, di suatu tempat tertentu.
British Franchise Association (BFA) mendefinisikan
franchise sebagai berikut: franchise adalah contractual licence
yang diberikan oleh suatu pihak (franchisor) kepada pihak lain
(franchisee) yang:
a. Mengizinkan franchisee untuk menjalankan usaha selama
periode franchise berlangsung, suatu usaha tertentu yang
menjadi milik franchisor.
b. Franchisor berhak untuk menjalankan kontrol yang berlanjut
selama periode franchise.
c. Mengharuskan framchisor untuk memberikan bantuan pada
franchisee dalam melaksanakan usahanya sesuai dengan
subjek franchisenya (berhubungan dengan memberikan
pelatihan, merchandising atau lainnya).
d. Mewajibkan franchisee untuk secara periodik selama
periodik franchise berlangsung, membayar sejumlah uang
sebagai pembayaran atau franchise atau produk atau jasa
yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee.
29