Page 107 - Hukum Bisnis
P. 107

D.  Uraian Materi

                1.  Pengertian persekutuan
                         Pasal  1618  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Perdata
                    mendefinisikan persekutuan sebagai berikut: suatu perjanjian
                    dengan  mana  dua  orang  atau  lebih  mengikatkan  diri  untuk
                    memasukkan  sesuatu  dalam  persekutuan,  dengan  maksud
                    untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
                         Dari  definisi  yang  diberikan  dalam  pasal  1618  kitab
                    Undang-Undang Hukum Perdata dapat diketahui bahwa suatu
                    persekutuan memiliki sekurang-kurangnya lima unsur, sebagai
                    berikut:
                    a.  Persekutuan dibuat dalam bentuk perjanjian. Keadaan ini
                       membawa konsekuensi hukum bahwa suatu persekutuan
                       harus dibuat oleh dua orang atau lebih, dan tunduk pada
                       ketentuan yang mengatur mengenai perikatan yang lahir
                       perjanjian pada umumnya.
                    b.  Dalam   persekutuan,   masing-masing    pihak   dalam
                       persekutuan berkewajiban untuk memasukkan sesuatu ke
                       dalam persekutuan. Sesuatu kebendaan yang dimasukkan
                       ke dalam persekutuan ini selanjutnya akan menjadi milik
                       bersama  dari  pihak-pihak  dalam  persekutuan  tersebut,
                       yang dapat dipergunakan, dimanfaatkan, dan dikelola oleh
                       pihak-pihak  dalam  persekutuan  untuk  memperoleh
                       manfaat bersama bagi persekutuan.
                    c.  Persekutuan dibuat untuk mencari keuntungan.

                    d.  Keuntungan  yang  diharapkan  tersebut,  dari  berjalannya
                       persekutuan,  diperoleh  dari  penggunaan,  pemanfaatan,
                       pengelolaan  harta  bersama  yang  dimasukkan  dalam
                       persekutuan tersebut, dan keahlian yang dijanjikan untuk
                       dimasukkan ke dalam persekutuan.
                    e.  Keuntungan yang diperoleh tersebut selanjutnya dibagikan
                       kepada seluruh pihak yang ada dalam persekutuan.
                2.  Jenis-jenis persekutuan.
                         Kitab  Undang-Undang  Hukum  Perdata  tidak  secara
                   tegas  membedakan  jenis-jenis  persekutuan,  namun  dari
                   rumusan  yang  diberikan  dalam  pasal  1621,  pasal  1622  dan

                                                                           99
   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112