Page 107 - Hukum Bisnis
P. 107
D. Uraian Materi
1. Pengertian persekutuan
Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
mendefinisikan persekutuan sebagai berikut: suatu perjanjian
dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk
memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud
untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Dari definisi yang diberikan dalam pasal 1618 kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dapat diketahui bahwa suatu
persekutuan memiliki sekurang-kurangnya lima unsur, sebagai
berikut:
a. Persekutuan dibuat dalam bentuk perjanjian. Keadaan ini
membawa konsekuensi hukum bahwa suatu persekutuan
harus dibuat oleh dua orang atau lebih, dan tunduk pada
ketentuan yang mengatur mengenai perikatan yang lahir
perjanjian pada umumnya.
b. Dalam persekutuan, masing-masing pihak dalam
persekutuan berkewajiban untuk memasukkan sesuatu ke
dalam persekutuan. Sesuatu kebendaan yang dimasukkan
ke dalam persekutuan ini selanjutnya akan menjadi milik
bersama dari pihak-pihak dalam persekutuan tersebut,
yang dapat dipergunakan, dimanfaatkan, dan dikelola oleh
pihak-pihak dalam persekutuan untuk memperoleh
manfaat bersama bagi persekutuan.
c. Persekutuan dibuat untuk mencari keuntungan.
d. Keuntungan yang diharapkan tersebut, dari berjalannya
persekutuan, diperoleh dari penggunaan, pemanfaatan,
pengelolaan harta bersama yang dimasukkan dalam
persekutuan tersebut, dan keahlian yang dijanjikan untuk
dimasukkan ke dalam persekutuan.
e. Keuntungan yang diperoleh tersebut selanjutnya dibagikan
kepada seluruh pihak yang ada dalam persekutuan.
2. Jenis-jenis persekutuan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak secara
tegas membedakan jenis-jenis persekutuan, namun dari
rumusan yang diberikan dalam pasal 1621, pasal 1622 dan
99