Page 110 - Hukum Bisnis
P. 110

e.  pembagian keuntungan secara bersama.
                         Eksistensi dari kelima unsur tersebut harus ada secara
                   bersamaan, sehingga dapat dikatakan bahwa suatu perjanjian
                   yang telah dibuat adalah suatu bentuk persekutuan. Dengan
                   demikian  berarti  keempat  unsur  yang  disebutkan  terakhir
                   merupakan unsur esensialia dari suatu dari suatu persekutuan.
                   Tanpa  dipenuhinya  keempat  unsur  lainnya,  selain  unsur
                   perjanjian,  maka  suatu  perjanjian  yang  dibuat  bukanlah
                   persekutuan. Berikut di bawah ini akan dibahas masing-masing
                   unsur dalam persekutuan tersebut.
                         Persekutuan  Lahir  dari  Perjanjian,  seperti  telah
                   disebutkan  di  atas,  suatu  persekutuan  lahir  dari  perjanjian.
                   Dengan demikian berarti dari dua jenis perikatan yang ada dan
                   dikenal  dalam  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Perdata,  yaitu
                   yang diatur dalam Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum
                   Perdata,  persekutuan  adalah  perjanjian  yang  melahirkan
                   perikatan.  Persekutuan  tidak  pernah  lahir  karena  undang-
                   undang.  Selanjutnya  oleh  karena  persekutuan  lahir  dari
                   perjanjian  berarti  sahnya  persekutuan  bergantung  pada
                   pemenuhan syarat syahnya perjanjian.
                         Pasal  1320  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Perdata
                   memberikan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
                   a.  Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
                   b.  Kecakapan membuat suatu perikatan.
                   c.  Suatu hal tertentu.
                   d.  Suatu sebab yang tidak terlarang.
                         Keempat  unsur  tersebut,  dalam  doktrin  ilmu  hukum
                   digolongkan ke dalam: 1) unsur subjektif, yang mewakili dua
                   unsur  pokok  yang  menyangkut  subjek  (pihak)  yang
                   mengadakan perjanjian, dan 2) unsur objektif, yang mewakili
                   dua unsur pokok lainnya yang berhubungan langsung dengan
                   objek perjanjian.
                         Dengan  demikian  berarti  unsur  subjektif  mencakup
                   adanya unsur kesepakatan secara bebas dari para pihak yang
                   berjanji, dan kecakapan dari pihak-pihak yang melaksanakan
                   perjanjian. Sedangkan unsur objektif meliputi keberadaan dari


            102
   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115