Page 110 - Hukum Bisnis
P. 110
e. pembagian keuntungan secara bersama.
Eksistensi dari kelima unsur tersebut harus ada secara
bersamaan, sehingga dapat dikatakan bahwa suatu perjanjian
yang telah dibuat adalah suatu bentuk persekutuan. Dengan
demikian berarti keempat unsur yang disebutkan terakhir
merupakan unsur esensialia dari suatu dari suatu persekutuan.
Tanpa dipenuhinya keempat unsur lainnya, selain unsur
perjanjian, maka suatu perjanjian yang dibuat bukanlah
persekutuan. Berikut di bawah ini akan dibahas masing-masing
unsur dalam persekutuan tersebut.
Persekutuan Lahir dari Perjanjian, seperti telah
disebutkan di atas, suatu persekutuan lahir dari perjanjian.
Dengan demikian berarti dari dua jenis perikatan yang ada dan
dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu
yang diatur dalam Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, persekutuan adalah perjanjian yang melahirkan
perikatan. Persekutuan tidak pernah lahir karena undang-
undang. Selanjutnya oleh karena persekutuan lahir dari
perjanjian berarti sahnya persekutuan bergantung pada
pemenuhan syarat syahnya perjanjian.
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
memberikan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
b. Kecakapan membuat suatu perikatan.
c. Suatu hal tertentu.
d. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Keempat unsur tersebut, dalam doktrin ilmu hukum
digolongkan ke dalam: 1) unsur subjektif, yang mewakili dua
unsur pokok yang menyangkut subjek (pihak) yang
mengadakan perjanjian, dan 2) unsur objektif, yang mewakili
dua unsur pokok lainnya yang berhubungan langsung dengan
objek perjanjian.
Dengan demikian berarti unsur subjektif mencakup
adanya unsur kesepakatan secara bebas dari para pihak yang
berjanji, dan kecakapan dari pihak-pihak yang melaksanakan
perjanjian. Sedangkan unsur objektif meliputi keberadaan dari
102