Page 114 - Hukum Bisnis
P. 114

penanggungan  atas  benda  yang  di  masukan  dalam
                    persekutuan,  yang  berbeda  dari  suatu  hibah.  Mengapa
                    demikian?  Jawabannya  sederhana,  oleh  karena  benda
                    tersebut merupakan benda, yang akan dikelola, dimanfaatkan
                    atau  dikaryakan  lebih  lanjut  untuk  memperoleh  keuntungan,
                    yang  selanjutnya  akan  dibagikan,  termasuk  kepada  Sekutu
                    yang memasukkan benda tersebut ke dalam persekutuan. Jika
                    tidak  ada  penanggungan  yang  demikian,  maka  persekutuan
                    tidak  mungkin  dapat  berjalan  dengan  baik,  sesuai  dengan
                    maksud dan tujuannya. Penanggungan yang demikian dibatasi
                    hanya terhadap penanggungan seorang penjual, yang menurut
                    ketentuan pasal 1491 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
                    adalah sebagai berikut:
                                           Pasal 1491
                           Penanggungan  yang  menjadi  kewajiban  penjual
                    terhadap  pembeli,  adalah  untuk  menjamin  dua  hal,  yaitu:
                    pertama, penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan
                    tenteram; kedua, terhadap adanya cacat-cacat barang tersebut
                    yang  tersembunyi,  atau  yang  sedemikian  rupa  hingga
                    menerbitkan alasan untuk pembatalan pembeliannya.
                5.  Hubungan Eksternal Persekutuan
                   a.  Perwakilan dalam persekutuan.
                   b.  Hubungan  dan  tanggung  jawab  persekutuan  terhadap
                       perikatan persekutuan.
                         Jika  hubungan  internal  dalam  persekutuan  meng-
                   gambarkan  hubungan  antara  sesama  sekutu  sehubungan
                   dengan perjanjian persekutuan di antara mereka (para sekutu
                   tersebut), maka hubungan eksternal melukiskan:
                    a.  hubungan  antara  persekutuan  dan  pihak  ketiga  yang
                        berhubungan hukum dengan persekutuan;
                    b.  hubungan  antara  tiap-tiap  sekutu  dengan  pihak  ketiga
                        yang berhubungan hukum dengan persekutuan.
                         Jadi  dalam  hal  ini,  hubungan  eksternal  merupakan
                   bentuk  pertanggungjawaban  dari  persekutuan  maupun  tiap-
                   tiap  sekutu,  sehubungan  dengan  tindakan  atau  perbuatan
                   persekutuan atau tiap-tiap sekutu dalam persekutuan.


            106
   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119