Page 114 - Hukum Bisnis
P. 114
penanggungan atas benda yang di masukan dalam
persekutuan, yang berbeda dari suatu hibah. Mengapa
demikian? Jawabannya sederhana, oleh karena benda
tersebut merupakan benda, yang akan dikelola, dimanfaatkan
atau dikaryakan lebih lanjut untuk memperoleh keuntungan,
yang selanjutnya akan dibagikan, termasuk kepada Sekutu
yang memasukkan benda tersebut ke dalam persekutuan. Jika
tidak ada penanggungan yang demikian, maka persekutuan
tidak mungkin dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan
maksud dan tujuannya. Penanggungan yang demikian dibatasi
hanya terhadap penanggungan seorang penjual, yang menurut
ketentuan pasal 1491 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
adalah sebagai berikut:
Pasal 1491
Penanggungan yang menjadi kewajiban penjual
terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua hal, yaitu:
pertama, penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan
tenteram; kedua, terhadap adanya cacat-cacat barang tersebut
yang tersembunyi, atau yang sedemikian rupa hingga
menerbitkan alasan untuk pembatalan pembeliannya.
5. Hubungan Eksternal Persekutuan
a. Perwakilan dalam persekutuan.
b. Hubungan dan tanggung jawab persekutuan terhadap
perikatan persekutuan.
Jika hubungan internal dalam persekutuan meng-
gambarkan hubungan antara sesama sekutu sehubungan
dengan perjanjian persekutuan di antara mereka (para sekutu
tersebut), maka hubungan eksternal melukiskan:
a. hubungan antara persekutuan dan pihak ketiga yang
berhubungan hukum dengan persekutuan;
b. hubungan antara tiap-tiap sekutu dengan pihak ketiga
yang berhubungan hukum dengan persekutuan.
Jadi dalam hal ini, hubungan eksternal merupakan
bentuk pertanggungjawaban dari persekutuan maupun tiap-
tiap sekutu, sehubungan dengan tindakan atau perbuatan
persekutuan atau tiap-tiap sekutu dalam persekutuan.
106