Page 119 - Hukum Bisnis
P. 119

persekutuan,  dalam  Pasal  1648  Kitab  Undang-Undang
                      Hukum Perdata;
                   c.  Mengenai kehendak salah satu sekutu, dalam Pasal 1649
                      Kitab  Undang-Undang  Hukum  Perdata  dan  Pasal  1650
                      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

                   d.  Mengenai  salah  seorang  sekutu  meninggal,  dalam  Pasal
                      1651 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
                         Jika  persekutuan  diakhiri  karena  salah  satu  alasan
                    tersebut di atas, ketentuan Pasal 1652 Kitab Undang-Undang
                    Hukum Perdata menyatakan:
                                           Pasal 1652
                         Aturan-aturan  tentang  pembagian  warisan-warisan,
                    cara-cara pembagian itu dilakukan, Berta kewajiban-kewajiban
                    yang terbit karenanya antara orang-orang yang turut mewaris,
                    berlaku juga untuk pembagian di antara para sekutu.
                         Dari rumusan Pasal 1652 Kitab Undang-Undang Hukum
                    Perdata tersebut dapat diketahui bahwa tata cara pembagian
                    harta kekayaan dalam suatu persekutuan yang telah diakhiri
                    dilakukan  menurut  tata  cara  pembagian  harta  peninggalan
                    yang telah terbuka. Ini berarti, para sekutu dalam persekutuan
                    tidaklah demi hukum menerima kembali segala sesuatu yang
                    pada  mulanya  mereka  masukkan  ke  dalam  persekutuan.
                    Dengan diakhirinya persekutuan, maka segala sesuatu yang
                    seharusnya menjadi harta kekayaan persekutuan, baik pada
                    sisi positif yang merupakan benda milik persekutuan, maupun
                    yang berada pada sisi negatif, yang merupakan perikatan atau
                    utang  persekutuan  haruslah  dibuatkan  daftarnya  terlebihi
                    dahulu.  Setelah  pendaftaran  dilakukan,  maka  dibuatlah
                    penilaian, berdasarkan suatu taksiran yang dilakukan mereka
                    yang  ahli  di  bidangnya,  dengan  memperhatikan  ketentuan
                    Pasal  1077  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Perdata.  Setelah
                    penilaian  clan  penaksiran  diselesaikan,  maka  seluruh
                    kewajiban  yang  merupakan  kewajiban  persekutuan  harus
                    diselesaikan,  dibayar  dan  dilunasi  semuanya.  Sebaliknya,
                    seluruh  hak  yang  masih  merupakan  hak  persekutuan  harus
                    ditagih  untuk  kepentingan  persekutuan.  jika  dalam  hal
                    pelunasan  kewajiban  persekutuan,  diperlukan  penjualan

                                                                          111
   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124