Page 119 - Hukum Bisnis
P. 119
persekutuan, dalam Pasal 1648 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata;
c. Mengenai kehendak salah satu sekutu, dalam Pasal 1649
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 1650
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
d. Mengenai salah seorang sekutu meninggal, dalam Pasal
1651 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jika persekutuan diakhiri karena salah satu alasan
tersebut di atas, ketentuan Pasal 1652 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata menyatakan:
Pasal 1652
Aturan-aturan tentang pembagian warisan-warisan,
cara-cara pembagian itu dilakukan, Berta kewajiban-kewajiban
yang terbit karenanya antara orang-orang yang turut mewaris,
berlaku juga untuk pembagian di antara para sekutu.
Dari rumusan Pasal 1652 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata tersebut dapat diketahui bahwa tata cara pembagian
harta kekayaan dalam suatu persekutuan yang telah diakhiri
dilakukan menurut tata cara pembagian harta peninggalan
yang telah terbuka. Ini berarti, para sekutu dalam persekutuan
tidaklah demi hukum menerima kembali segala sesuatu yang
pada mulanya mereka masukkan ke dalam persekutuan.
Dengan diakhirinya persekutuan, maka segala sesuatu yang
seharusnya menjadi harta kekayaan persekutuan, baik pada
sisi positif yang merupakan benda milik persekutuan, maupun
yang berada pada sisi negatif, yang merupakan perikatan atau
utang persekutuan haruslah dibuatkan daftarnya terlebihi
dahulu. Setelah pendaftaran dilakukan, maka dibuatlah
penilaian, berdasarkan suatu taksiran yang dilakukan mereka
yang ahli di bidangnya, dengan memperhatikan ketentuan
Pasal 1077 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Setelah
penilaian clan penaksiran diselesaikan, maka seluruh
kewajiban yang merupakan kewajiban persekutuan harus
diselesaikan, dibayar dan dilunasi semuanya. Sebaliknya,
seluruh hak yang masih merupakan hak persekutuan harus
ditagih untuk kepentingan persekutuan. jika dalam hal
pelunasan kewajiban persekutuan, diperlukan penjualan
111