Page 123 - Hukum Bisnis
P. 123

ketiga  dalam  melakukan  pembuktian  keberadaan  suatu
                   persekutuan firma di antara para sekutu (firma) tersebut. Rasio
                   legal yang dapat penulis ikuti adalah bahwa akta autentik yang
                   merupakan  bukti  keberadaan  atau  eksistansi  persekutuan
                   firma  adalah  dokumen  internal  di  antara  para  sekutu  yang
                   mendirikan  persekutuan  firma  tersebut.  Kehidupan  dunia
                   usaha sehari-hari, sering kali menunjukkan bahwa tidak semua
                   pelaku usaha cukup cakap untuk mengerti dan merasa perlu
                   untuk  mengetahui  secara  mendetail  eksistensi  atau
                   keberadaan status hukum dari perusahaan atau pelaku usaha
                   yang  menjadi  mitranya.  Dengan  anggapan  yang  demikian,
                   maka  tentunya  sulit  untuk  diharapkan  bahwa  pelaku  usaha
                   dalam dunia bisnis, sebelum berhubungan dengan hukum dan
                   bertransaksi  akan  meminta  terlebih  dahulu  suatu  akta  yang
                   menunjukkan eksistensi dari suatu firma. Cukup jika kenyataan
                   sehari-hari  menunjukkan  bahwa  suatu  pelaku  usaha  yang
                   menjadi  mitranya  memperkenalkan  diri  dan  terlibat  dalam
                   dunia  usaha  dengan  mempergunakan  suatu  nama  bersama
                   yang dikenal luas di kalangannya. Dengan berdasarkan pada
                   hal  tersebut,  undang-undang  sudah  memungkinkan  pelaku
                   usaha tersebut untuk menggugat mitra usahanya yang cidera
                   janji sebagai suatu persekutuan firma. Jadi dalam hal ini beban
                   pembuktian mengenai eksistensi dari persekutuan firma dalam
                   dunia  bisnis  menjadi  lebih  mudah.  Adalah  tugas  dari  mitra
                   usahanya tersebut (yang digugat sebagai suatu persekutuan
                   firma) untuk membuktikan bahwa tidak ada suatu persekutuan
                   firma di antara para sekutunya tersebut.
                         Jadi jelaslah bahwa “ketiadaan akta yang demikian tidak
                   dapat   dikemukakan     untuk   merugikan   pihak   ketiga”
                   diperuntukkan bagi kepentingan pembuktian pihak ketiga. Bagi
                   sekutu  dalam  persekutuan  firma  itu  sendiri,  keberadaan
                   persekutuan firma di antara para sekutu tersebut, dalam hal
                   sekutu atau persekutuan firma hendak menggugat pihak ketiga
                   yang cidera janji terhadap persekutuan firma tersebut, hanya
                   dapat  dibuktikan  dengan  akta  pembentukan  firma  yang
                   autentik, yang merupakan akta notaris.
                         Ketentuan  selanjutnya  dalam  pasal  23  Kitab  Undang-
                   Undang Hukum Dagang menentukan sebagai berikut:

                                                                          115
   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128