Page 120 - Hukum Bisnis
P. 120
benda-benda milik persekutuan, maka hal tersebut dapat
dilaksanakan atas kesepakatan bersama dari para sekutu.
Barulah setelah seluruh hak dan kewajiban persekutuan yang
masih harus ditagih atau masih harus dibayar telah ditagih dan
dilunasi, pembagian dan pemisahan harta kekayaan
persekutuan dapat dilakukan. Dalam konteks yang terakhir ini,
mungkin saja masing-masing sekutu memperoleh kembali
benda yang semula dimasukkan olehnya ke dalam
persekutuan. Tapi dalam hal ini perlu diperhatikan, bahwa
penerimaan oleh sekutu atas benda yang semula
dimasukkannya ke dalam persekutuan, tidaklah terjadi demi
hukum karena berakhirnya persekutuan.
E. Soal latihan.
1. Jelaskan definisi persekutuan perdata berikut contohnya.
2. Uraikan sesuai urutan mengenai persekutuan lahir dari
perjanjian.
3. Buatlah surat perjanjian yang menyatakan kesepakatan dalam
mengadakan suatu perjanjian.
4. Jelaskan 3 (tiga) persekutuan yang paling mungkin dibatalkan
karena kekhilafan mengenai orangnya sesuai dengan bunyi
pasal 1623 KUHPerdata.
5. Jelaskan beberapa jenis-jenis persekutuan perdata.
Daftar Pustaka
Hartono, S.S. 1986. KUHD(Kitab Undang-undang Hukum Dagang) &
PK (Peraturan Kepailitan). Jogyakarta: Universitas Gadjah Mada
Simatupang, R.B. 2003. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: PT.
Rineka Cipta
Soekardono. 1983. Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Dian Rakyat
Widjaya, G. 2004. Seri Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Kencana
112