Page 120 - Hukum Bisnis
P. 120

benda-benda  milik  persekutuan,  maka  hal  tersebut  dapat
                    dilaksanakan  atas  kesepakatan  bersama  dari  para  sekutu.
                    Barulah setelah seluruh hak dan kewajiban persekutuan yang
                    masih harus ditagih atau masih harus dibayar telah ditagih dan
                    dilunasi,  pembagian  dan  pemisahan  harta  kekayaan
                    persekutuan dapat dilakukan. Dalam konteks yang terakhir ini,
                    mungkin  saja  masing-masing  sekutu  memperoleh  kembali
                    benda  yang  semula  dimasukkan  olehnya  ke  dalam
                    persekutuan.  Tapi  dalam  hal  ini  perlu  diperhatikan,  bahwa
                    penerimaan  oleh  sekutu  atas  benda  yang  semula
                    dimasukkannya  ke  dalam  persekutuan,  tidaklah  terjadi  demi
                    hukum karena berakhirnya persekutuan.

            E.  Soal latihan.
                1.  Jelaskan definisi persekutuan perdata berikut contohnya.
                2.  Uraikan  sesuai  urutan  mengenai  persekutuan  lahir  dari
                    perjanjian.
                3.  Buatlah surat perjanjian yang menyatakan kesepakatan dalam
                    mengadakan suatu perjanjian.
                4.  Jelaskan 3 (tiga) persekutuan yang paling mungkin dibatalkan
                    karena  kekhilafan  mengenai  orangnya  sesuai  dengan  bunyi
                    pasal 1623 KUHPerdata.

                5.  Jelaskan beberapa jenis-jenis persekutuan perdata.

            Daftar Pustaka
            Hartono, S.S. 1986. KUHD(Kitab Undang-undang Hukum Dagang) &
                  PK (Peraturan Kepailitan). Jogyakarta: Universitas Gadjah Mada
            Simatupang,  R.B.  2003.  Aspek  Hukum  dalam  Bisnis.  Jakarta:  PT.
                  Rineka Cipta

            Soekardono. 1983. Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Dian Rakyat
            Widjaya, G. 2004. Seri Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Kencana









            112
   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125