Page 124 - Hukum Bisnis
P. 124

Pasal 23
                         Para  sekutu  firma  diharuskan  mendaftarkan  akta
                   tersebut  dalam  register  yang,  disediakan  untuk  itu  di
                   Kepaniteraan Pengadilan Negri yang dalam daerah-hukumnya
                   persekutuan mereka bertempat kedudukan.

                         Undang-undang  tidak  secara  langsung  memberikan
                   alasan mengapa kata autentik pembentukan persekutuan firma
                   perlu untuk didaftarkan pada Kementerian Pengadilan Negri,
                   dimana persekutuan firma tersebut berkedudukan. Selanjutnya
                   jika  dibaca  lebih  lanjut  rumusan  Pasal  24  Kitab  Undang-
                   Undang Hukum Dagang, yang menyatakan:
                                               Pasal 24

                         Dalam pada itu para sekutu firma diperbolehkan untuk
                   hanya  mendaftarkan  petikannya  saja  dari  akta  itu,  dalam
                   bentuk autetik.
                         Para  sekutu  firma,  bahkan  diperbolehkan  untuk  hanya
                   mendaftarkan  petikan  dari  akta  autentik  pembentukan
                   persekutuan  firma  tersebut.  Petikan-petikan  yang  harus  ada
                   dalam  pendaftaran  yang  dilakukan  pada  Kepaniteraan
                   Pengadilan  Negri,  di  mana  persekutuan  firma  tersebut
                   berkedudukan,  dapat  ditemukan  dalam  Pasal  26  Kitab
                   Undang-Undang Hukum Dagang.
                                            Pasal 26
                         Petikan tersebut dalam Pasal 24 harus memuat:
                   a.  Nama,  nama  depan;  pekerjaan  dan  tempat  tinggal  para
                      sekutu firma;
                   b.  Penyebutan  firma  mereka  dengan  keterangan  apakah
                      persekutuan itu umum, atau hanya terbatas pada sesuatu
                      mata  perusahaan  yang  khusus  dan  dalam  hal  yag
                      belakangan  ini,  dengan  menyebutkan  mata  perusahaan
                      khusus itu;

                   c.  Penunjukan  sekutu-sekutu  yang  dikecualikan  dan  hak
                      menandatangani untuk firma;
                   d.  Saat mulai berlakunya dan akan berakhirnya persekutuan;





            116
   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129