Page 124 - Hukum Bisnis
P. 124
Pasal 23
Para sekutu firma diharuskan mendaftarkan akta
tersebut dalam register yang, disediakan untuk itu di
Kepaniteraan Pengadilan Negri yang dalam daerah-hukumnya
persekutuan mereka bertempat kedudukan.
Undang-undang tidak secara langsung memberikan
alasan mengapa kata autentik pembentukan persekutuan firma
perlu untuk didaftarkan pada Kementerian Pengadilan Negri,
dimana persekutuan firma tersebut berkedudukan. Selanjutnya
jika dibaca lebih lanjut rumusan Pasal 24 Kitab Undang-
Undang Hukum Dagang, yang menyatakan:
Pasal 24
Dalam pada itu para sekutu firma diperbolehkan untuk
hanya mendaftarkan petikannya saja dari akta itu, dalam
bentuk autetik.
Para sekutu firma, bahkan diperbolehkan untuk hanya
mendaftarkan petikan dari akta autentik pembentukan
persekutuan firma tersebut. Petikan-petikan yang harus ada
dalam pendaftaran yang dilakukan pada Kepaniteraan
Pengadilan Negri, di mana persekutuan firma tersebut
berkedudukan, dapat ditemukan dalam Pasal 26 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
Pasal 26
Petikan tersebut dalam Pasal 24 harus memuat:
a. Nama, nama depan; pekerjaan dan tempat tinggal para
sekutu firma;
b. Penyebutan firma mereka dengan keterangan apakah
persekutuan itu umum, atau hanya terbatas pada sesuatu
mata perusahaan yang khusus dan dalam hal yag
belakangan ini, dengan menyebutkan mata perusahaan
khusus itu;
c. Penunjukan sekutu-sekutu yang dikecualikan dan hak
menandatangani untuk firma;
d. Saat mulai berlakunya dan akan berakhirnya persekutuan;
116