Page 126 - Hukum Bisnis
P. 126

kebutuhan  perusahaan,  membuat  catatan-catatan  dengan
                    cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan
                    itu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya.
                    Dalam suatu persekutuan firma
                    a.  Tindakan yang tidak berkaitan dengan kegiatan, maksud
                        dan tujuan persekutuan firma.
                    b.  Tindakan     yang     dikecualikan    atau    dibatasi
                        kewenangannya.
                          Seperti telah dijelaskan sebelumnya, suatu persekutuan
                    firma  yang  menjalankan  suatu  perusahaan,  maka  yogianya
                    suatu  persekutuan  firma  memiliki  maksud  dan  tujuan  serta
                    kegiatan  yang  dapat  dijalankan  oleh  persekutuan  firma
                    tersebut, menjadikan dan membuat suatu maksud dan tujuan
                    yang seumumnya tanpa batas adalah suatu hal yang dalam
                    pandangan  penulis  akan  merugikan  kepentingan  baik
                    persekutuan  firma  itu  sendiri,  maupun  para  sekutu  dalam
                    persekutuan firma itu, dengan mempertimbangkan tanggung
                    jawab  yang  harus  dipikul  sehubungan  beban  satu  nama
                    bersama.
                          Dengan  memberikan  suatu  maksud  dan  tujuan  yang
                    tegas dan khusus, serta kegiatan pokok yang dapat dilakukan
                    oleh  suatu  firma,  maka  undang-undang  sudah  memasuki
                    suatu pengertian yang dalam ilmu hukum selanjutnya dikenal
                    dengan nama “intra vires”. Dengan intra vires adalah tindakan
                    yang sejalan dengan maksud dan tujuan perusahaan, yang
                    kegiatannya dilaksanakan dan diselenggarakan dengan dan
                    berdasarkan pada maksud dan tujuan yang telah digariskan
                    tersebut.  Semua  tindakan  yang  berada  di  luar  maksud  dan
                    tujuan perusahaan adalah tindakan yang merupakan tindakan
                    “ultra  vires”.  Tindakan  ultra  vires  ini  tidaklah  mengikat
                    perusahaan tersebut, dan karenanya tidak dapat dimintakan
                    pertanggungjawabannya kepada perusahaan tersebut. Pasal
                    1131  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Perdata  menjadi  tidak
                    relevan dan tidak berlaku bagi perusahaan tersebut. Tindakan
                    ultra  vires,  hanyalah  mengikat  mereka  yang  membuatnya.
                    Pasal  1315  dan  Pasal  1340  Kitab  Undang-Undang  Hukum
                    Perdata  berlaku  bagi  pihak  yang  melakukan  tindakan  ultra

            118
   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131