Page 126 - Hukum Bisnis
P. 126
kebutuhan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan
cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan
itu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya.
Dalam suatu persekutuan firma
a. Tindakan yang tidak berkaitan dengan kegiatan, maksud
dan tujuan persekutuan firma.
b. Tindakan yang dikecualikan atau dibatasi
kewenangannya.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, suatu persekutuan
firma yang menjalankan suatu perusahaan, maka yogianya
suatu persekutuan firma memiliki maksud dan tujuan serta
kegiatan yang dapat dijalankan oleh persekutuan firma
tersebut, menjadikan dan membuat suatu maksud dan tujuan
yang seumumnya tanpa batas adalah suatu hal yang dalam
pandangan penulis akan merugikan kepentingan baik
persekutuan firma itu sendiri, maupun para sekutu dalam
persekutuan firma itu, dengan mempertimbangkan tanggung
jawab yang harus dipikul sehubungan beban satu nama
bersama.
Dengan memberikan suatu maksud dan tujuan yang
tegas dan khusus, serta kegiatan pokok yang dapat dilakukan
oleh suatu firma, maka undang-undang sudah memasuki
suatu pengertian yang dalam ilmu hukum selanjutnya dikenal
dengan nama “intra vires”. Dengan intra vires adalah tindakan
yang sejalan dengan maksud dan tujuan perusahaan, yang
kegiatannya dilaksanakan dan diselenggarakan dengan dan
berdasarkan pada maksud dan tujuan yang telah digariskan
tersebut. Semua tindakan yang berada di luar maksud dan
tujuan perusahaan adalah tindakan yang merupakan tindakan
“ultra vires”. Tindakan ultra vires ini tidaklah mengikat
perusahaan tersebut, dan karenanya tidak dapat dimintakan
pertanggungjawabannya kepada perusahaan tersebut. Pasal
1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi tidak
relevan dan tidak berlaku bagi perusahaan tersebut. Tindakan
ultra vires, hanyalah mengikat mereka yang membuatnya.
Pasal 1315 dan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata berlaku bagi pihak yang melakukan tindakan ultra
118