Page 129 - Hukum Bisnis
P. 129

5.  Perubahan dalam perjanjian pembentukan firma
                         Kitab  Undang-Undang  Hukum  Dagang  tidak  secara
                    tegas memberikan pengaturan mengenai masalah perubahan
                    perjanjian pembentukan firma, namun dari ketentuan Pasal 30
                    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi:

                                            Pasal 30
                         Firma  dari  suatu  persekutuan  yang  telah  dibubarkan
                    boleh  dipakai  terus  oleh  seorang  atau  lebih,  baik  dalam  hal
                    persetujuan-persekutuan  mengizinkannya,  maupun  apabila
                    bekas  sekutu  yang  dulu  dipakai  namanya  dalam  firma  itu
                    dengan tegas menyetujui, maupun pula, dalam hal sekutu yang
                    belakangan ini telah meninggal dunia dan para ahli warisnya
                    tidak mengemukakan keberatannya terhadap pemakaian itu,
                    sedangkan  untuk  membuktikan  tindakan  yang  demikian  itu
                    harus  dibuatnya  sebuah  akta,  yang  mana  atas  ancaman
                    hukuman  tersebut  dalam  Pasal  29  harus  dicatatkan  dan
                    diumumkan juga berdasar atas dan dengan cara seperti diatur
                    dalam Pasal 23 dan berikutnya.
                         Ketentuan ayat kesatu Pasal 20 tidak berlaku, jika sekutu
                    yang mengundurkan diri itu dulu sekutu firma dam kemudian
                    menjadi sekutu pelepas uang.

                         Dapat diketahui bahwa undang-undang memungkinkan
                    dipergunakannya nama firma meskipun:
                    a.  Salah seorang sekutu firma dari persekutuan firma tersebut
                       menyatakan dirinya keluar dari persekutuan firma tersebut;
                    b.  Seorang  sekutu  firma  dalam  persekutuan  firma  tersebut
                       meninggal;
                    c.  Salah  satu  sekutu  firma  mengubah  “status”-nya  menjadi
                       sekutu komanditer dalam persekutuan firma tersebut.
                         Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa undang-undang
                    tidak  memasukkan  mengenai  ditaruhnya  salah  satu  sekutu
                    dalam pengampuan. Dalam konteks ini, menurut hemat penulis
                    adalah jelas dan pasti, bahwa sekutu lain dalam persekutuan,
                    sama sekali tidak mungkin lagi menghendaki nama dari sekutu
                    yang dinyatakan ditaruh di bawah pengampuan tersebut, tetap
                    tercantum sebagai pengurus (firma) dalam persekutuan firma.


                                                                          121
   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134