Page 129 - Hukum Bisnis
P. 129
5. Perubahan dalam perjanjian pembentukan firma
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak secara
tegas memberikan pengaturan mengenai masalah perubahan
perjanjian pembentukan firma, namun dari ketentuan Pasal 30
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi:
Pasal 30
Firma dari suatu persekutuan yang telah dibubarkan
boleh dipakai terus oleh seorang atau lebih, baik dalam hal
persetujuan-persekutuan mengizinkannya, maupun apabila
bekas sekutu yang dulu dipakai namanya dalam firma itu
dengan tegas menyetujui, maupun pula, dalam hal sekutu yang
belakangan ini telah meninggal dunia dan para ahli warisnya
tidak mengemukakan keberatannya terhadap pemakaian itu,
sedangkan untuk membuktikan tindakan yang demikian itu
harus dibuatnya sebuah akta, yang mana atas ancaman
hukuman tersebut dalam Pasal 29 harus dicatatkan dan
diumumkan juga berdasar atas dan dengan cara seperti diatur
dalam Pasal 23 dan berikutnya.
Ketentuan ayat kesatu Pasal 20 tidak berlaku, jika sekutu
yang mengundurkan diri itu dulu sekutu firma dam kemudian
menjadi sekutu pelepas uang.
Dapat diketahui bahwa undang-undang memungkinkan
dipergunakannya nama firma meskipun:
a. Salah seorang sekutu firma dari persekutuan firma tersebut
menyatakan dirinya keluar dari persekutuan firma tersebut;
b. Seorang sekutu firma dalam persekutuan firma tersebut
meninggal;
c. Salah satu sekutu firma mengubah “status”-nya menjadi
sekutu komanditer dalam persekutuan firma tersebut.
Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa undang-undang
tidak memasukkan mengenai ditaruhnya salah satu sekutu
dalam pengampuan. Dalam konteks ini, menurut hemat penulis
adalah jelas dan pasti, bahwa sekutu lain dalam persekutuan,
sama sekali tidak mungkin lagi menghendaki nama dari sekutu
yang dinyatakan ditaruh di bawah pengampuan tersebut, tetap
tercantum sebagai pengurus (firma) dalam persekutuan firma.
121

