Page 134 - Hukum Bisnis
P. 134

D.  Uraian Materi

                      Persekutuan  komanditer  adalah  suatu  persekutuan  yang
                menurut  ketentuan  Pasal  19  Kitab  Undang-Undang  Hukum
                Perdata adalah:
                                           Pasal 19
                        Persekutuan secara melepas uang yang juga dinamakan
                 persekutuan  komanditer,  didirikan  antara  satu  orang  atau
                 beberapa    sekutu   yang    secara    tanggung-menanggung
                 bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu
                 orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
                        Dengan  demikian  bisalah  terjadi,  suatu  persekutuan  itu
                 pada  suatu  ketika  yang  sama  merupakan  persekutuan  firma
                 terhadap  para  sekutu  firma  di  dalamnya  dan  merupakan
                 persekutuan komanditer terhadap si pelepas uang.
                        Ketentuan  Pasal  19  Kitab  Undang-Undang  Hukum
                 Perdata   tersebut   memperlihatkan   bahwa    dalam   suatu
                 persekutuan  komanditer  terdapat  persekutuan  firma.  Rumusan
                 Pasal  19  ayat  (2)  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Dagang
                 memperlihatkan bahwa persekutuan komanditer:
                 1.  Adalah suatu persekutuan firma dalam hubungan eksternalnya
                    dengan pihak ketiga;

                 2.  Merupakan  suat  persekutuan  komanditer  dalam  hubungan
                    internalnya.
                      Dari  penjelasan  tersebut  di  atas,  tentunya  akan  timbul
                 pernyataan  sehubungan  dengan  pernyataan  yang  meniadakan
                 hubungan eksternal persekutuan komanditer. Mengapa undang-
                 undang  tidak  mengakui  adanya  hubungan  eksternal  dalam
                 persekutuan komanditer? Jawabannya secara sederhana dapat
                 ditemukan dalam Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
                 yang menyatakan;
                                           Pasal 20
                      Dengan  tak  mengurangi  kekecualian  tersebut  dalam  ayat
                 kedua Pasal 30, nama sekutu pelepas uang tidak boleh dipakai
                 dalam firma.





            126
   129   130   131   132   133   134   135   136   137   138   139