Page 134 - Hukum Bisnis
P. 134
D. Uraian Materi
Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan yang
menurut ketentuan Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata adalah:
Pasal 19
Persekutuan secara melepas uang yang juga dinamakan
persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau
beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung
bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu
orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Dengan demikian bisalah terjadi, suatu persekutuan itu
pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma
terhadap para sekutu firma di dalamnya dan merupakan
persekutuan komanditer terhadap si pelepas uang.
Ketentuan Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata tersebut memperlihatkan bahwa dalam suatu
persekutuan komanditer terdapat persekutuan firma. Rumusan
Pasal 19 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
memperlihatkan bahwa persekutuan komanditer:
1. Adalah suatu persekutuan firma dalam hubungan eksternalnya
dengan pihak ketiga;
2. Merupakan suat persekutuan komanditer dalam hubungan
internalnya.
Dari penjelasan tersebut di atas, tentunya akan timbul
pernyataan sehubungan dengan pernyataan yang meniadakan
hubungan eksternal persekutuan komanditer. Mengapa undang-
undang tidak mengakui adanya hubungan eksternal dalam
persekutuan komanditer? Jawabannya secara sederhana dapat
ditemukan dalam Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
yang menyatakan;
Pasal 20
Dengan tak mengurangi kekecualian tersebut dalam ayat
kedua Pasal 30, nama sekutu pelepas uang tidak boleh dipakai
dalam firma.
126