Page 136 - Hukum Bisnis
P. 136
olehnya sebagai modal dalam persekutuan, dan bahwa ia tidak
usah mengembalikan segala keuntungan yang telah dinikmatinya.
Hal ini adalah refleksi dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 1626
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
Pasal 1626
Sekutu yang diwajibkan memasukkan sejumlah uang dan
tidak melakukannya itu, menjadi berutang bunga atas jumlah itu
demi hukum dan dengan tidak usah ditagihnya pembayaran uang
tersebut, terhitung sejak hari uang tersebut sedianya harus
dimasukkan.
Hal yang sama berlaku terhadap jumlah-jumlah uang yang
telah diambilnya dari kas bersama, terhitung sejak hari ia telah
mengambilnya guna kepentingannya pribadi.
Kesemuanya itu tidak mengurangi penggantian tambahan
biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa rumusan paragraf
terakhir dalam ketentuan Pasal 1644 Kitab Undang-Undang Kitab
Hukum Perdata, yang berlaku bagi hubungan eksternal
persekutuan dengan pihak ketiga juga tidak berlaku bagi
persekutuan firma.
Pasal 1644
Janji bahwa suatu perbuatan telah dilakukan atas
tanggungan persekutuan hanyalah mengikat si sekutu yang
melakukan perbuatan itu saja, dan tidaklah mengikat sekutu-
sekutu lainnya, kecuali jika orang-orang yang belakangan ini telah
memberikan kuasa kepadanya untuk itu, atau urusannya telah
memberikan manfaat bagi persekutuan.
Dalam hal sekutu komanditer tersebut, namanya disebutkan
dalam nama persekutuan, sebagai suatu nama bersama (firma),
maka berati sekutu firma, dan karenanya ketentuan mengenai
persekutuan firma, yang mengatur hubungan eksternal berlaku
bagi sekutu tersebut. Demikian juga jika, sekutu komanditer
tersebut kemudian, meskipun tidak memasukkan namanya dalam
persekutuan, mengadakan hubungan hukum langsung dengan
pihak ketiga, yang berarti suatu hubungan eksternal, maka
ketentuan mengenai persekutuan firma, sebagai aturan hubungan
eksternal juga berlaku bagi sekutu komanditer tersebut.
128