Page 136 - Hukum Bisnis
P. 136

olehnya sebagai modal dalam persekutuan, dan bahwa ia tidak
                 usah mengembalikan segala keuntungan yang telah dinikmatinya.
                 Hal ini adalah refleksi dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 1626
                 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
                                        Pasal 1626

                      Sekutu yang diwajibkan memasukkan sejumlah uang dan
                 tidak melakukannya itu, menjadi berutang bunga atas jumlah itu
                 demi hukum dan dengan tidak usah ditagihnya pembayaran uang
                 tersebut,  terhitung  sejak  hari  uang  tersebut  sedianya  harus
                 dimasukkan.
                      Hal yang sama berlaku terhadap jumlah-jumlah uang yang
                 telah diambilnya dari kas bersama, terhitung sejak hari ia telah
                 mengambilnya guna kepentingannya pribadi.
                      Kesemuanya itu tidak mengurangi penggantian tambahan
                 biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
                      Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa rumusan paragraf
                 terakhir dalam ketentuan Pasal 1644 Kitab Undang-Undang Kitab
                 Hukum  Perdata,  yang  berlaku  bagi  hubungan  eksternal
                 persekutuan  dengan  pihak  ketiga  juga  tidak  berlaku  bagi
                 persekutuan firma.
                                        Pasal 1644
                      Janji  bahwa  suatu  perbuatan  telah  dilakukan  atas
                 tanggungan  persekutuan  hanyalah  mengikat  si  sekutu  yang
                 melakukan  perbuatan  itu  saja,  dan  tidaklah  mengikat  sekutu-
                 sekutu lainnya, kecuali jika orang-orang yang belakangan ini telah
                 memberikan  kuasa  kepadanya  untuk  itu,  atau  urusannya  telah
                 memberikan manfaat bagi persekutuan.
                      Dalam hal sekutu komanditer tersebut, namanya disebutkan
                 dalam nama persekutuan, sebagai suatu nama bersama (firma),
                 maka  berati  sekutu  firma,  dan  karenanya  ketentuan  mengenai
                 persekutuan  firma,  yang  mengatur  hubungan  eksternal  berlaku
                 bagi  sekutu  tersebut.  Demikian  juga  jika,  sekutu  komanditer
                 tersebut kemudian, meskipun tidak memasukkan namanya dalam
                 persekutuan,  mengadakan  hubungan  hukum  langsung  dengan
                 pihak  ketiga,  yang  berarti  suatu  hubungan  eksternal,  maka
                 ketentuan mengenai persekutuan firma, sebagai aturan hubungan
                 eksternal  juga  berlaku  bagi  sekutu  komanditer  tersebut.
            128
   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140