Page 135 - Hukum Bisnis
P. 135

Sekutu yang belakangan ini tak diperbolehkan melakukan
                 perbuatan-perbuatan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan
                 persekutuan, biar kiranya ia dikuasakan untuk itu sekalipun.
                      Ia tidak usah pikul kerugian yang lebih daripada jumlah uang
                 yang  telah  harus  dimasukkan  olehnya  sebagai  modal  dalam
                 persekutuan, pula tak usah mengembalikan segala keuntungan
                 yang telah dimilikinya.
                      Dari  rumusan  Pasal  20  ayat  (1)  Kitab  Undang-Undang
                 Hukum  Dagang  tersebut,  sudah  ternyata  jelas  bahwa  seorang
                 sekutu  komanditer  tidak  pernah  berhubungan  dengan  pihak
                 ketiga.  Jadi  dalam  hal  ini  undang-undang  secara  tegas  sudah
                 meniadakan  hubungan  eksternal  yang  mungkin  dilakukan  oleh
                 seorang sekutu komanditer dengan pihak ketiga. Ini berarti sejak
                 semula  memang  undang-undang  sudah  menyatakan  bahwa
                 sekutu komanditer ini tidak boleh mengikat persekutuan dengan
                 pihak ketiga. Hal ini ternyata dari ketentuan Pasal 20 ayat (2) Kitab
                 Undang-Undang  Hukum  Dagang,  yang  mengecualikan  juga
                 tindakan  pengurusan  dari  kegiatan  seorang  sekutu  komanditer.
                 Hal ini mengingatkan pada rumusan Pasal 1640 Kitab Undang-
                 Undang Hukum Perdata, yang menyatakan:

                                        Pasal 1640
                      Para  sekutu  yang  tidak  menjadi  pengurus  bahkan  tidak
                 diperbolehkan  mengasingkan  maupun  menggadaikan  barang-
                 barang  bergerak  kepunyaan  persekutuan  ataupun  meletakkan
                 beban-beban di atasnya.
                      Dengan  demikian,  maka  jelaslah  dan  dapat  dimengerti
                 mengapa undang-undang hanya menganggap adanya hubungan
                 internal dalam suatu persekutuan komanditer. Oleh karena sekutu
                 komanditer tidak berhubungan dengan pihak ketiga, dan hanya
                 memiliki  kewajiban  internal,  yaitu  pemasukan  sejumlah  yang
                 disepakati  olehnya  dan  sekutu  lain  dalam  persekutuan;  maka
                 sudah  selayaknyalah  jika  sekutu  komanditer  ini  wajib
                 menanggung  bahwa  ia  akan  melunasi  seluruh  kewajibannya
                 kepada  persekutuan.  Dengan  demikian  tepatlah  jika  dikatakan
                 bahwa sekutu komanditer ini tidak usah memikul kerugian yang
                 lebih  daripada  jumlah  uang  yang  telah  atau  harus  dimasukkan

                                                                          127
   130   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140