Page 135 - Hukum Bisnis
P. 135
Sekutu yang belakangan ini tak diperbolehkan melakukan
perbuatan-perbuatan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan
persekutuan, biar kiranya ia dikuasakan untuk itu sekalipun.
Ia tidak usah pikul kerugian yang lebih daripada jumlah uang
yang telah harus dimasukkan olehnya sebagai modal dalam
persekutuan, pula tak usah mengembalikan segala keuntungan
yang telah dimilikinya.
Dari rumusan Pasal 20 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang tersebut, sudah ternyata jelas bahwa seorang
sekutu komanditer tidak pernah berhubungan dengan pihak
ketiga. Jadi dalam hal ini undang-undang secara tegas sudah
meniadakan hubungan eksternal yang mungkin dilakukan oleh
seorang sekutu komanditer dengan pihak ketiga. Ini berarti sejak
semula memang undang-undang sudah menyatakan bahwa
sekutu komanditer ini tidak boleh mengikat persekutuan dengan
pihak ketiga. Hal ini ternyata dari ketentuan Pasal 20 ayat (2) Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, yang mengecualikan juga
tindakan pengurusan dari kegiatan seorang sekutu komanditer.
Hal ini mengingatkan pada rumusan Pasal 1640 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata, yang menyatakan:
Pasal 1640
Para sekutu yang tidak menjadi pengurus bahkan tidak
diperbolehkan mengasingkan maupun menggadaikan barang-
barang bergerak kepunyaan persekutuan ataupun meletakkan
beban-beban di atasnya.
Dengan demikian, maka jelaslah dan dapat dimengerti
mengapa undang-undang hanya menganggap adanya hubungan
internal dalam suatu persekutuan komanditer. Oleh karena sekutu
komanditer tidak berhubungan dengan pihak ketiga, dan hanya
memiliki kewajiban internal, yaitu pemasukan sejumlah yang
disepakati olehnya dan sekutu lain dalam persekutuan; maka
sudah selayaknyalah jika sekutu komanditer ini wajib
menanggung bahwa ia akan melunasi seluruh kewajibannya
kepada persekutuan. Dengan demikian tepatlah jika dikatakan
bahwa sekutu komanditer ini tidak usah memikul kerugian yang
lebih daripada jumlah uang yang telah atau harus dimasukkan
127