Page 131 - Hukum Bisnis
P. 131

Kelalaian tentang hal ini berakibat tak berlakunya pembubaran,
                    pengunduran  diri,  pemberhentian  atau  perubahan  tadi
                    terhadap pihak ketiga.
                    Apabila pendaftaran dan pengumuman itu dilalaikannya dalam
                    hal  perpanjangan  waktu,  maka  berlakulah  ketentuan  dalam
                    Pasal 29.
                6.  Pembubaran firma
                         Pembubaran firma diatur dalam Pasal 32 hingga Pasal
                    34  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Dagang  yang  berbunyi
                    sebagai berikut:
                                            Pasal 32
                    Apabila persekutuan itu dibubarkan, maka para sekutu yang
                    tadinya  berhak  mengurusnya,  harus  membereskan  segala
                    urusan dari bekas persekutuan itu atas nama firma yang sama,
                    kecuali dalam persetujuan telah ditentukan lain, atau sekalian
                    sekutu (tak termasuk di dalamnya para sekutu pelepas uang)
                    atas  pemungutan  suara  orang  demi  orang  dengan  jumlah
                    suara terbanyak telah mengangkat seorang pemberes lain.

                    Jika jumlah suara itu sama beratnya, maka Pengadilan Negri
                    harus mengambil ketetapan yang demikian, seperti pun untuk
                    kepentingan perseroan yang telah dibubarkan itu seyogianya
                    dipertimbangkan.
                                            Pasal 33
                    Apabila keadaan keuangan dan kas persekutuan yang telah
                    dibubarkan itu tidak cukup guna membayar segala utang yang
                    telah  dapat  ditagih  maka  untuk  keperluan  itu  mereka  yang
                    bertugas akan meresinya boleh menarik uang-uang yang oleh
                    sekalian  sekutu  untuk  bagian  masing-masing  dalam
                    persekutuan, akan harus dimasukkannya.
                                            Pasal 34
                    Segala  uang  dan  kas  yang  sepanjang  pemberesan  tidak
                    diperlukan, untuk sementara harus dibagi.
                                            Pasal 35
                    Setelah pemberesan dan pemisahan tadi selesai, maka, jika
                    tentang hal itu tiada suatu apapun juga, segala buku-buk-buku
                    yang dulu menjadi milik persekutuan yang telah dibubarkan,

                                                                          123
   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136