Page 131 - Hukum Bisnis
P. 131
Kelalaian tentang hal ini berakibat tak berlakunya pembubaran,
pengunduran diri, pemberhentian atau perubahan tadi
terhadap pihak ketiga.
Apabila pendaftaran dan pengumuman itu dilalaikannya dalam
hal perpanjangan waktu, maka berlakulah ketentuan dalam
Pasal 29.
6. Pembubaran firma
Pembubaran firma diatur dalam Pasal 32 hingga Pasal
34 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 32
Apabila persekutuan itu dibubarkan, maka para sekutu yang
tadinya berhak mengurusnya, harus membereskan segala
urusan dari bekas persekutuan itu atas nama firma yang sama,
kecuali dalam persetujuan telah ditentukan lain, atau sekalian
sekutu (tak termasuk di dalamnya para sekutu pelepas uang)
atas pemungutan suara orang demi orang dengan jumlah
suara terbanyak telah mengangkat seorang pemberes lain.
Jika jumlah suara itu sama beratnya, maka Pengadilan Negri
harus mengambil ketetapan yang demikian, seperti pun untuk
kepentingan perseroan yang telah dibubarkan itu seyogianya
dipertimbangkan.
Pasal 33
Apabila keadaan keuangan dan kas persekutuan yang telah
dibubarkan itu tidak cukup guna membayar segala utang yang
telah dapat ditagih maka untuk keperluan itu mereka yang
bertugas akan meresinya boleh menarik uang-uang yang oleh
sekalian sekutu untuk bagian masing-masing dalam
persekutuan, akan harus dimasukkannya.
Pasal 34
Segala uang dan kas yang sepanjang pemberesan tidak
diperlukan, untuk sementara harus dibagi.
Pasal 35
Setelah pemberesan dan pemisahan tadi selesai, maka, jika
tentang hal itu tiada suatu apapun juga, segala buku-buk-buku
yang dulu menjadi milik persekutuan yang telah dibubarkan,
123