Page 125 - Hukum Bisnis
P. 125

e.  Akhirnya  pun  pada  umumnya  bagian-bagian  itulah  dari
                      persetujuan-persekutuan yang perlu guna menentukan hak-
                      hak pihak ketiga terhadap perseroan.
                         Dari  rumusan  Pasal  26  Kitab  Undang-Undang  Hukum
                   Dagang  tersebut  dapat  diketahui  bahwa  yang  penting  untuk
                   didaftarkan adalah:
                    1.  Nama,  nama  depan;  pekerjaan  dan  tempat  tinggal  para
                       sekutu firma;
                    2.  Penyebutan  nama  firma  mereka,  dengan  keterangan
                       apakah persekutuan itu menjalankan kegiatan yang umum,
                       atau  hanya  terbatas  pada  suatu  kegiatan  usaha  yang
                       khusus. Jika persekutuan firma tersebut didirikan dengan
                       kegiatan  usaha  yang  khusus,  maka  harus  disebutkan
                       kegiatan usaha yang khusus itu;
                    3.  Penunjukan  sekutu-sekutu  yang  dikecualikan  dan  hak
                       menandatangani untuk firma;
                    4.  Saat mulai berlakunya dan akan berakhirnya persekutuan;
                    5.  Akhirnya  pun  pada  umumnya  bagian-bagian  itulah  dari
                       persetujuan-persekutuan  yang  perlu  guna  menentukan
                       hak-hak pihak ketiga terhadap persekutuan.
                3.  Tentang menjalankan perusahaan dalam persekutuan firma.

                           Seperti  telah  dijelaskan  sebelumnya,  dalam  suatu
                    persekutuan  firma  terdapat  fungsi  menjalankan  perusahaan
                    yang  berbeda  dari  persekutuan  yang  diatur  secara  umum
                    dalam  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Perdata.  Fungsi
                    menjalankan  perusahaan  ini  adalah  sesuatu  khas  dan  unik
                    dalam  persekutuan  firma.  Jika  kit  abaca  ketentuan  umum
                    sebelumnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
                    Dagang,  undang-undang  sama  sekali  tidak  mengatur
                    mengenai  makna  atau  pengertian  atau  definisi  dari
                    perusahaan,  hanya  saja  dalam  rumusan  Pasal  6  Kitab
                    Undang-Undang Hukum Dagang dikatakan:
                                             Pasal 6
                    Setiap orang yang menyelenggarakan suatu  perusahaan, ia
                    pun tentang keadaan kekayaan dan tentang segala sesuatu
                    berkenaan dengan perusahaan itu diwajibkan, sesuai dengan

                                                                          117
   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130