Page 125 - Hukum Bisnis
P. 125
e. Akhirnya pun pada umumnya bagian-bagian itulah dari
persetujuan-persekutuan yang perlu guna menentukan hak-
hak pihak ketiga terhadap perseroan.
Dari rumusan Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tersebut dapat diketahui bahwa yang penting untuk
didaftarkan adalah:
1. Nama, nama depan; pekerjaan dan tempat tinggal para
sekutu firma;
2. Penyebutan nama firma mereka, dengan keterangan
apakah persekutuan itu menjalankan kegiatan yang umum,
atau hanya terbatas pada suatu kegiatan usaha yang
khusus. Jika persekutuan firma tersebut didirikan dengan
kegiatan usaha yang khusus, maka harus disebutkan
kegiatan usaha yang khusus itu;
3. Penunjukan sekutu-sekutu yang dikecualikan dan hak
menandatangani untuk firma;
4. Saat mulai berlakunya dan akan berakhirnya persekutuan;
5. Akhirnya pun pada umumnya bagian-bagian itulah dari
persetujuan-persekutuan yang perlu guna menentukan
hak-hak pihak ketiga terhadap persekutuan.
3. Tentang menjalankan perusahaan dalam persekutuan firma.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, dalam suatu
persekutuan firma terdapat fungsi menjalankan perusahaan
yang berbeda dari persekutuan yang diatur secara umum
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Fungsi
menjalankan perusahaan ini adalah sesuatu khas dan unik
dalam persekutuan firma. Jika kit abaca ketentuan umum
sebelumnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang, undang-undang sama sekali tidak mengatur
mengenai makna atau pengertian atau definisi dari
perusahaan, hanya saja dalam rumusan Pasal 6 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang dikatakan:
Pasal 6
Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, ia
pun tentang keadaan kekayaan dan tentang segala sesuatu
berkenaan dengan perusahaan itu diwajibkan, sesuai dengan
117