Page 117 - Hukum Bisnis
P. 117
sama;
c. Sekutu yang dikecualikan dari kegiatan pengurusan
sama sekali tidak berwenang untuk mewakili
persekutuan (Pasal 1640 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata).
2. Hubungan dan Tanggung jawab Persekutuan Terhadap
Perikatan Persekutuan
Seperti telah dijelaskan di muka, setiap tindakan
yang dilakukan oleh setiap sekutu (yang tidak dikecualikan
dari pengurusan), yang tidak mengenai benda-benda tidak
bergerak milik persekutuan, adalah mengikat
persekutuan.. Tindakan hukum sekutu pengurus, yang
dilakukan bukan terhadap benda-benda tidak bergerak
milik persekutuan, demi hukum mengikat persekutuan,
oleh karena sekutu ini adalah wakil dari persekutuan.
Tindakan perwakilan menyebabkan Pasal 1131 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata berlaku bagi
persekutuan. Sehubungan dengan daya ikat perwakilan
yang dilakukan oleh seorang pengurus alas nama
persekutuan, terhadap persekutuan, Pasal 1642 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata menentukan bahwa:
Pasal 1642
Para sekutu tidaklah terikat masing-masing untuk
seluruh utang persekutuan; masing-masing sekutu
tidaklah dapat mengikat sekutu-sekutu lainnya, jika
mereka ini tidak telah memberikan kuasa kepadanya untuk
itu.
Rumusan ini menegaskan kembali bahwa pada
prinsipnya, meskipun tindakan dari seorang sekutu
pengurus dalam persekutuan mengikat persekutuan,
sekutu yang lainnya tidaklah terikat untuk seluruh utang
yang dibuat oleh sekutu tersebut, clan mereka (para
sekutu lainnya) ini, oleh karena mereka ini hanya
bertanggung jawab sebatas pada pemasukan yang telah
mereka janjikan ke dalam persekutuan. Dengan demikian,
jika harta persekutuan tidak mencukupi, maka sekutu yang
bertindak untuk dan atas utang yang terbit dari
109