Page 117 - Hukum Bisnis
P. 117

sama;
                        c.  Sekutu  yang  dikecualikan  dari  kegiatan  pengurusan
                          sama  sekali  tidak  berwenang  untuk  mewakili
                          persekutuan  (Pasal  1640  Kitab  Undang-Undang
                          Hukum Perdata).

                     2.  Hubungan  dan  Tanggung  jawab  Persekutuan  Terhadap
                        Perikatan Persekutuan
                             Seperti  telah  dijelaskan  di  muka,  setiap  tindakan
                        yang dilakukan oleh setiap sekutu (yang tidak dikecualikan
                        dari pengurusan), yang tidak mengenai benda-benda tidak
                        bergerak    milik   persekutuan,   adalah    mengikat
                        persekutuan..  Tindakan  hukum  sekutu  pengurus,  yang
                        dilakukan  bukan  terhadap  benda-benda  tidak  bergerak
                        milik  persekutuan,  demi  hukum  mengikat  persekutuan,
                        oleh  karena  sekutu  ini  adalah  wakil  dari  persekutuan.
                        Tindakan  perwakilan  menyebabkan  Pasal  1131  Kitab
                        Undang-Undang     Hukum     Perdata    berlaku   bagi
                        persekutuan.  Sehubungan  dengan  daya  ikat  perwakilan
                        yang  dilakukan  oleh  seorang  pengurus  alas  nama
                        persekutuan,  terhadap  persekutuan,  Pasal  1642  Kitab
                        Undang-Undang Hukum Perdata menentukan bahwa:
                                             Pasal 1642
                             Para  sekutu  tidaklah  terikat  masing-masing  untuk
                        seluruh  utang  persekutuan;  masing-masing  sekutu
                        tidaklah  dapat  mengikat  sekutu-sekutu  lainnya,  jika
                        mereka ini tidak telah memberikan kuasa kepadanya untuk
                        itu.
                             Rumusan  ini  menegaskan  kembali  bahwa  pada
                        prinsipnya,  meskipun  tindakan  dari  seorang  sekutu
                        pengurus  dalam  persekutuan  mengikat  persekutuan,
                        sekutu yang lainnya tidaklah terikat untuk seluruh utang
                        yang  dibuat  oleh  sekutu  tersebut,  clan  mereka  (para
                        sekutu  lainnya)  ini,  oleh  karena  mereka  ini  hanya
                        bertanggung jawab sebatas pada pemasukan yang telah
                        mereka janjikan ke dalam persekutuan. Dengan demikian,
                        jika harta persekutuan tidak mencukupi, maka sekutu yang
                        bertindak  untuk  dan  atas  utang  yang  terbit  dari

                                                                          109
   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122