Page 116 - Hukum Bisnis
P. 116
lainnya, boleh membuat hal-hal yang baru kepada
benda-benda tak bergerak kepunyaan persekutuan
meskipun ia mengemukakan bahwa hal-hal itu
menguntungkan persekutuan.
Dari ketentuan Pasal 1639 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata tersebut, ketentuan yang disebutkan
dalam angka I dan angka 4 merupakan ketentuan yang,
berhubungan dengan masalah perwakilan. Dari kedua
ketentuan itu, dapat diketahui bahwa:
a. Jika tidak ada seorang sekutu pun yang dikecualikan
dari kegiatan pengurusan, maka setiap sekutu berhak
untuk mewakili persekutuan dan karenanya mengikat
persekutuan dengan pihak ketiga. Perlu diperhatikan
bahwa tindakan ini hanya mengikat persekutuan dan
tidak mengikat sekutu lainnya dalam persekutuan. Jadi
dengan demikian berarti setiap tindakan sekutu dalam
persekutuan, yang merupakan tindakan pengurusan
adalah tindakan yang mewakili persekutuan, dan
karenanya mengikat persekutuan. Dengan demikian
berarti, selama tidak terjadi pelanggaran mengenai
kewenangan pengurusan, maka seluruh harta
kekayaan persekutuan (yang merupakan milik bersama
yang terikat dari seluruh sekutu dalam persekutuan),
menjadi tanggungan bagi Perikatan yang dibuat oleh
sekutu tersebut. Dalam hal ini Pasal 1131 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata berlaku bagi
persekutuan.
b. Oleh karena tindakan pengurusan tidak memberikan
kewenangan bagi tiap-tiap sekutu dalam persekutuan
untuk melakukan tindakan hukum terhadap benda-
benda tak bergerak kepunyaan persekutuan, maka
tiap-tiap sekutu tidak berhak untuk mewakili
persekutuan melakukan perbuatan atau tindakan
hukum terhadap benda-benda tak bergerak kepunyaan
persekutuan. Tindakan yang berhubungan dengan
benda-benda tidak bergerak milik persekutuan ini harus
dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh sekutu,
atau disetujui oleh seluruh sekutu secara bersama-
108