Page 116 - Hukum Bisnis
P. 116

lainnya,  boleh  membuat  hal-hal  yang  baru  kepada
                          benda-benda  tak  bergerak  kepunyaan  persekutuan
                          meskipun  ia  mengemukakan  bahwa  hal-hal  itu
                          menguntungkan persekutuan.
                             Dari  ketentuan  Pasal  1639  Kitab  Undang-Undang
                        Hukum  Perdata  tersebut,  ketentuan  yang  disebutkan
                        dalam angka I dan angka 4 merupakan ketentuan yang,
                        berhubungan  dengan  masalah  perwakilan.  Dari  kedua
                        ketentuan itu, dapat diketahui bahwa:

                        a.  Jika tidak ada seorang sekutu pun yang dikecualikan
                          dari kegiatan pengurusan, maka setiap sekutu berhak
                          untuk mewakili persekutuan dan karenanya mengikat
                          persekutuan  dengan  pihak  ketiga.  Perlu  diperhatikan
                          bahwa  tindakan  ini  hanya  mengikat  persekutuan  dan
                          tidak mengikat sekutu lainnya dalam persekutuan. Jadi
                          dengan demikian berarti setiap tindakan sekutu dalam
                          persekutuan,  yang  merupakan  tindakan  pengurusan
                          adalah  tindakan  yang  mewakili  persekutuan,  dan
                          karenanya  mengikat  persekutuan.  Dengan  demikian
                          berarti,  selama  tidak  terjadi  pelanggaran  mengenai
                          kewenangan  pengurusan,  maka  seluruh  harta
                          kekayaan persekutuan (yang merupakan milik bersama
                          yang  terikat  dari  seluruh  sekutu  dalam  persekutuan),
                          menjadi  tanggungan  bagi  Perikatan  yang  dibuat  oleh
                          sekutu  tersebut.  Dalam  hal  ini  Pasal  1131  Kitab
                          Undang-Undang  Hukum  Perdata  berlaku  bagi
                          persekutuan.
                        b.  Oleh  karena  tindakan  pengurusan  tidak  memberikan
                          kewenangan bagi tiap-tiap sekutu dalam persekutuan
                          untuk  melakukan  tindakan  hukum  terhadap  benda-
                          benda  tak  bergerak  kepunyaan  persekutuan,  maka
                          tiap-tiap  sekutu  tidak  berhak  untuk  mewakili
                          persekutuan  melakukan  perbuatan  atau  tindakan
                          hukum terhadap benda-benda tak bergerak kepunyaan
                          persekutuan.  Tindakan  yang  berhubungan  dengan
                          benda-benda tidak bergerak milik persekutuan ini harus
                          dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh sekutu,
                          atau  disetujui  oleh  seluruh  sekutu  secara  bersama-

            108
   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121