Page 109 - Hukum Bisnis
P. 109

Persekutuan  khusus,  yaitu  persekutuan  yang  secara
                   khusus dibuat dan dibentuk, dengan tujuan tertentu, dengan
                   pemasukan sesuatu yang akan menjadi harta bersama, yang
                   akan  dimanfaatkan  untuk  memperoleh  keuntungan,  yang
                   selanjutnya akan dibagikan secara proporsional kepada para
                   sekutu  nasional  sesuai  dengan  imbangan  pemasukan  yang
                   mereka  berikan  pada  sekutu.  Ketentuan  Pasal  1623  Kitab
                   Undang-Undang  Hukum  Perdata  menyatakan  bentuk-bentuk
                   persekutuan khusus, yaitu:
                   a.  Persekutuan  dengan  harta  bersama  yang  terdiri  dari
                       benda-benda  tertentu,  yang  akan  dipergunakan  untuk
                       memperoleh keuntungan melaluinya.
                   b.  Persekutuan mengenai pemanfaatan bersama dari suatu
                       benda  atau  benda-benda  tertentu,  untuk  memperoleh
                       keuntungan  yang  akan  dibagikan  untuk  kepentingan
                       bersama.
                   c.  Persekutuan mengenai pemanfaatan bersama dari hasil-
                       hasil yang diperoleh dari benda-benda tertentu.
                   d.  Persekutuan    sebagai   suatu   perusahaan    (dengan
                       pengertian   bahwa    jenis   persekutuan   ini   adalah
                       persekutuan  yang  dilaksanakan  secara  terus  menerus,
                       tanpa suatu jangka waktu tertentu).
                   e.  Persekutuan  untuk  menjalankan  suatu  kegiatan  usaha
                       tertentu  (yang  akan  berakhir  dengan  sendirinya  setelah
                       usaha tersebut selesai).
                   f.  Persekutuan  dari  beberapa  orang,  untuk  melaksanakan
                       suatu  pekerjaan  tetap  tertentu  (yang  didasarkan  pada
                       keahlian yang dimiliki oleh para pihak yang menjadi sekutu
                       dalam persekutuan tersebut).
                3.  Unsur-unsur persekutuan.
                    a.  Persekutuan lahir dari perjanjian
                    b.  kewajiban untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan
                    c.  persekutuan didirikan untuk mencari keuntungan
                    d.  keuntungan  diperoleh  dari  penggunaan,  pemanfaatan,
                       pengelolaan harta bersama dan keahlian yang dimasukkan
                       ke dalam persekutuan

                                                                          101
   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114