Page 109 - Hukum Bisnis
P. 109
Persekutuan khusus, yaitu persekutuan yang secara
khusus dibuat dan dibentuk, dengan tujuan tertentu, dengan
pemasukan sesuatu yang akan menjadi harta bersama, yang
akan dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan, yang
selanjutnya akan dibagikan secara proporsional kepada para
sekutu nasional sesuai dengan imbangan pemasukan yang
mereka berikan pada sekutu. Ketentuan Pasal 1623 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bentuk-bentuk
persekutuan khusus, yaitu:
a. Persekutuan dengan harta bersama yang terdiri dari
benda-benda tertentu, yang akan dipergunakan untuk
memperoleh keuntungan melaluinya.
b. Persekutuan mengenai pemanfaatan bersama dari suatu
benda atau benda-benda tertentu, untuk memperoleh
keuntungan yang akan dibagikan untuk kepentingan
bersama.
c. Persekutuan mengenai pemanfaatan bersama dari hasil-
hasil yang diperoleh dari benda-benda tertentu.
d. Persekutuan sebagai suatu perusahaan (dengan
pengertian bahwa jenis persekutuan ini adalah
persekutuan yang dilaksanakan secara terus menerus,
tanpa suatu jangka waktu tertentu).
e. Persekutuan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha
tertentu (yang akan berakhir dengan sendirinya setelah
usaha tersebut selesai).
f. Persekutuan dari beberapa orang, untuk melaksanakan
suatu pekerjaan tetap tertentu (yang didasarkan pada
keahlian yang dimiliki oleh para pihak yang menjadi sekutu
dalam persekutuan tersebut).
3. Unsur-unsur persekutuan.
a. Persekutuan lahir dari perjanjian
b. kewajiban untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan
c. persekutuan didirikan untuk mencari keuntungan
d. keuntungan diperoleh dari penggunaan, pemanfaatan,
pengelolaan harta bersama dan keahlian yang dimasukkan
ke dalam persekutuan
101