Page 46 - BK PRIBADI SOSIAL Biblioterapi, Melalui Kisah Pribadi Diasah
P. 46

pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling,
                       baik  yang  dilakukan  oleh  guru  pembimbing
                       maupun  pihak  lain,  saling  menunjang,  harmonis,
                       dan  terpadu.  Untuk  ini  kerja  sama  antara  guru
                       pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam
                       penyelenggaraan   pelayanan   bimbingan    dan
                       konseling  perlu  terus  dikembangkan.  Koordinasi
                       segenap   pelayanan/kegiatan   bimbingan   dan
                       konseling  itu  harus  dilaksanakan  dengan  sebaik-
                       baiknya.

                   i.  Asas  Keharmonisan,  yaitu  asas  bimbingan  dan
                       konseling  yang  menghendaki  agar  segenap
                       pelayanan  dan  kegiatan  bimbingan  dan  konseling
                       didasarkan  pada  dan  tidak  boleh  bertentangan
                       dengan nilai  dan  norma yang  ada,  yaitu nilai  dan
                       norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat,
                       ilmu  pengetahuan,  dan  kebiasaan  yang  berlaku.
                       Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan
                       konseling  yang  dapat  dipertanggungjawabkan
                       apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan
                       nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh,
                       pelayanan  dan  kegiatan  bimbingan  dan  konseling
                       justru  harus  dapat  meningkatkan  kemampuan
                       konseli  (konseli)  memahami,  menghayati,  dan
                       mengamalkan nilai dan norma tersebut.

                   j.  Asas  Keahlian,  yaitu  asas  bimbingan  dan
                       konseling  yang  menghendaki  agar  pelayanan  dan
                       kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan
                       atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini,
                       para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan
                       dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar
                       ahli  dalam  bidang  bimbingan  dan  konseling.

                                         35
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51