Page 47 - BK PRIBADI SOSIAL Biblioterapi, Melalui Kisah Pribadi Diasah
P. 47
Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud
baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan
dan kegiatan dan konseling maupun dalam
penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
k. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan
dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak
yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan
bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas
atas suatu permasalahan konseli (konseli)
mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak
yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima
alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain,
atau ahli lain; dan demikian pula guru pembimbing
dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata
pelajaran/praktik dan lain-lain.
4. Tujuan Bimbingan Dan Konseling
Tujuan pelayanan bimbingan ialah agar konseli
dapat: (1) merencanakan kegiatan penyelesaian studi,
perkembangan karir serta kehidupan-nya di masa yang
akan datang; (2) mengembangkan seluruh potensi dan
kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin; (3)
menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan,
lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya; (4)
mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi
dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan
pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja.
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, mereka
harus mendapatkan kesempatan untuk: (1) mengenal
dan memahami potensi, kekuatan, dan tugas-tugas
perkembangannya, (2) mengenal dan memahami
potensi atau peluang yang ada di lingkungannya, (3)
36